Diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di sejumlah tempat wisata kawasan Pantai Selatan Kabupaten Garut. H, seorang sopir bus jurusan Garut-Jakarta terpaksa harus berurusan Tim Sancang Polres Garut.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa H tidak hanya menjadi pengedar di tempat wisata saja, namun juga untuk pengguna lainnya di wilayah selatan Garut. “Mulai wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Cibalong, Cikelet, Cisompet, sampai Caringin,” ujarnya, Rabu (15/9).
Pelaku H, diungkapkan Kapolres, ditangkap pihaknya di kawasan Terminal Guntur, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut beberapa saat setelah mengemudikan busnya dari Jakarta. Saat dibawa ke Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa H ternyata bukan hanya pengedar saja.
“Hasil pemeriksaan, H mengaku bahwa ia juga kerap mengonsumsi sabu sebelum mengemudikan bus. Dan saat kita lakukan tes urine memang dia ini positif methamphetamine atau sabu. Padahal dia baru saja mengangkut penumpang dari Jakarta menuju Garut,” ungkapnya.
Kapolres memastikan bahwa H merupakan pengedar jaringan Garut selatan yang mengedarkan sabu di sejumlah tempat wisata, mulai Sayang Heulang, Santolo, dan lainnya. Diduga, H mendapatkan barang tersebut saat melakukan perjalanan ke Jakarta lalu diedarkan di Garut Selatan.
“Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti sabu 5 gram, bong, dan timbangan digital. H kita kenakan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya.
Selain tersangka H, Kapolres menjelaskan bahwa sejak Tim Sancang dibentuk, pihaknya mengamankan 15 orang lainnya yang juga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya dalam kurun waktu dua minggu.
15 orang pelaku diamankan di sejumlah wilayah, mulai Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Karangpawitan, Cibiuk, dan Malangbong. “Mereka ini adalah pengedar atau penjual dan pengguna narkoba. Jadi total selama dua minggu ada 16 orang yang kita tangkap, 1 perempuan dan 15 laki-laki,” jelasnya.
Untuk 16 orang tersangka yang diamankan oleh pihaknya selama dua minggu itu adalah MG. AN. P H, AS. SM, AA, MI, AR, SH, SN, IS, CC, WH, YS dan RP. Dari tangan para tersangka, pihaknya mengamankan 13 paket sabu seberat 15 gram, 2 paket gorilla 10 gram, dan 872 butir obat-obatan.
“Para pelaku kita kenakan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dan undang-undang tentang Kesehatan dan tenaga Kesehatan nomor 36 tahun 2014. Ancaman hukumannya maksimal 15 dan 20 tahun penjara,” tutup Kapolres. (sumber-Merdeka.com)