Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru menunda dua pekan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, menjerat terdakwa Mursini, yang merupakan mantan Bupati Kuansing.
Seyogyanya sidang lanjutan tersebut digelar pada Rabu (15/9/2021) siang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Namun sidang terpaksa ditunda selama dua pekan, dan dijadwalkan akan digelar kembali Rabu (29/9/2021) mendatang.
Perihal penundaan itu dibenarkan oleh salah seorang jaksa Kejati Riau. Penundaan dilakukan karena ada kegiatan rapat kerja teknis (rakernis) 2021 yang harus diikuti seluruh jaksa Pidana Khusus (Pidsus) di jajaran Kejati Riau.
“Ada rakernis, jadi sidang ditunda kalau tidak salah sampai tanggal 29 September 2021,” ujarnya, mengutip dari Halloriau.
Diberitakan sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan bahwa Mursini bersama-sama dengan terpidana mantan Plt Setdakab Kuansing, Murhalius, mantan Kabag Umum Setdakab M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK telah melakukan, menyuruh atau beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Perbuatan mereka dilakukan dengan cara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan yang diduga dilakukan Mursini Cs ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, Pasal 11, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.