Kawasan Hutan Toffo Rompu, Kabupaten Bima dirambah oleh orang yang tidak bertangung jawab. Polisi Kehutanan Nusa Tenggara Barat menangani kasus dugaan perambahan liar yang terungkap pada Sabtu (11/9) tersebut.
Kasi Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB Astan Wirya mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan patroli rutin personel gabungan dari Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Madapangga, TNI dan Polri.
“Dari hasil giatnya, diamankan seorang terduga pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penebangan atau perambahan hutan dan pembakaran pohon,” kata Astan dilansir Antara, Rabu (15/9).
Pelaku tersebut berasal dari Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, berinisial IBM alias Guru Ba’i. Yang bersangkutan, jelasnya, ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana kehutanan.
“Barang buktinya mesin chainsaw, parang, bensin dalam jerigen, kayu bekas tebangan, dan patung bekas bakar,” ujarnya.
Lebih lanjut Astan memastikan kasus dugaan perambahan liar di dalam kawasan register tanah kehutanan (RTK) 65 ini sudah berada di bawah penanganan penyidik PNS (PPNS) DLHK NTB.
“Penanganannya ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan saksi-saksi serta pelaku,” ucap dia.
Bahkan untuk status IRM kini dikatakan Astan telah ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 82 Juncto Pasal 12 UU RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau Pasal 78 dan atau Pasal 50 UU RI Nomor 41/1999 tentang Kehutanan seperti tertera pada Pasal 36 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Tindak lanjut dari penetapannya sebagai tersangka, yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan dengan menitipkannya di Rutan Polda NTB,” kata Astan. (sumber-Merdeka.com)