Satuan Reskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berhasil menangkap seorang terduga pelaku bandar judi jenis toto gelap (togel) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran membenarkan kabar tersebut bahwa ada peangkapan pada Senin (13/9/2021) lalu sekitar pukul 20.45 Wib di Kecamatan Seberida tepatnya di Jalan Kulim 3, Kelurahan Pangkalan Kasai.
“Dia Nadapdap (pelaku) sudah berhasil kita amankan setelah sempat masuk dalam daftar DPO kita selama dua bulan,”ungkap Misran, mengutip dari Halloriau. Rabu (15/9/2021) malam.
Misran menjelaskan, Nadapdap sendiri diduga kuat merupakan seorang bandar judi togel di Kabupaten Inhu, hal itu menyusul penangkapan yang sebelumnya berhasil dilakukan oleh pihak kepolisian di sana.
“Hal ini terungkap hasil pengembangan kita dahulu yang sebelumnya berhasil mengamankan dua anak buah pelaku yakni Bangun dan Sahat pada 30 Juni lalu, dari hasil itu kita kembangkan dan mengarah ke terduga pelaku lainnya yaitu Nadapdap,”katanya.
Lebih lanjut Misran mengatakan, saat proses penangkapan Nadapdap sendiri tidak melakukan perlawanan, justru sebaliknya mengakui perbuatan ilegal yang sejak beberapa bulan dioperasikan olehnya.
“Alhamdulillah tanpa perlawanan pelaku dapat kita amankan. Untuk diketahui, selain masuk dalam DPO pelaku sendiri diduga kuat masih menjalankan aksinya untuk judi jenis togel. Ini bentuk komitmen kita polisi memberantas perjudian,” tutupnya.