Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerima laporan dari salah satu nasabah Bank BUMN pada September lalu. Nasabah itu menyangkal pernah transaksi di rekening miliknya.
Setelah dicek melalui kamera pengawas, bahwa yang melakukan transkasi bukan pemilik rekening. Terungkap, rekening dibobol oleh tiga orang pelaku. Dua diantaranya berstatus Warga Negara Asing (WNA).
“Tim melakukan pendalaman penyelidikan dan berhasil kami amankan FK WNA Rusia, NG WNA Belanda, dan RW WN Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (15/9/2021).
Yusri menerangkan, ketiga merupakan bawahan dari seseorang berinisial A, WNA yang kini tinggal di luar negeri. Yusri menyebut, A mencuri data atau informasi rekening tabungan nasabah.
Polisi menduga ada komplotan lain yang diperintah A memasang deep skimmer dislot kartu ATM yang berfungsi untuk merekam PIN dan data saat nasabah melakukan transaksi di mesin ATM. Rata-rata ATM yang jadi sasaran ada di Bekasi dan Jakarta.
“Ada sindikat di atasnya kemudian mencuri data nasabah bank menggunakan skimming yang ada. Jadi ada alat yang dia pasang di ATM tersebut untuk mencuri data. Jadi setiap nasabah ambil ATM dengan kartunya kemudian dengan alat tersebut data-data nasabah bisa dicuri,” ujar dia.
Yusri menerangkan, data diduplikasi dan dientry ke blank card. Kemudian diserahkan ke FK, NG, dan RW. Mereka bertugas menguras uang yang ada di kartu ATM korban.
Uang itu lalu dipindahkan ke nomor rekening sesuai perintah A. Adapun uang ditampung di rekening milik seseorang berinisial RW, yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Dari kartu ini sudah teriisi, kemudian diperintahkan dari mereka ini untuk menarik dan mentransfer kepada rekening penampung yang sudah ditunjuk yakni RW,” ujar dia.
Yusri menyebut antara RW dengan kedua pelaku lain tidak saling kenal. Tapi, RW mengenal A yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya bertemu di Salemba beberapa waktu laku. “RW dan A residivis narkoba, kami sudah tahu identitas,” ucap dia.
Uang yang disetor ke rekening RW itu lalu ditransfer ke dalam aplikasi Pintu. Di situ sudah ada nomor virtual account untuk diberikan bosnya, yakni A. Kepada penyidik, ketiga pelaku mengaku mendapatkan jatah 10 sampai 20 persen dari uang nasabah yang berhasil dirampas. “Pengakuan mereka sudah ambil Rp1,7 M selama waktu satu tahun,” ucap dia.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 30 ayat 2, Pasal 6, Pasal 32 juncto Pasal 48, Pasal 36, Pasal 38 juncto pasal 51 UU ITE serta Pasal 363 KUHP dan 236 KUHP. (sumber-Merdeka.com)