Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak pengajuan permohonan praperadilan yang diajukan oknum pengusaha travel DT. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap DT sah dan sesuai prosedur hukum berlaku.
Hakim Tunggal Tommy Manik SH, yang memimpin sidang pada hari Rabu (15/9/2021), menilai permohonan praperadilan yang diajukan DT, atas penetapannya sebagai tersangka adalah sah dan sesuai prosedur hukum berlaku.
“Menolak keseluruhan gugatan yang diajukan pemohon atas penetapan tersangka oleh termohon (Polresta Pekanbaru),”kata Tommy Manik SH, mengutip dari Riauaktual. Rabu (15/9/2021), saat memimpin persidangan.
Selain menolak, Tommy dalam dalam amar putusan majelis hakim, juga meminta pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap DT.
“Penyidik silahkan melanjutkan proses hukum,” kata hakim.
Langkah DT ini mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, setelah sebelumnya, ia disangkakan melakukan penganiayaan terhadap Jevi Martin, karyawan Angel’s Wing, Ahad, (15/6/2021) lalu.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, DT diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, yang dilaporkan korban dua hari paska penganiayaan, yakni Selasa (17/6/2021) Juni 2021 lalu.
Penetapan DT, lanjut Juper, setelah pihaknya mengamankan lebih dari satu alat bukti. Antara lain berupa pecahan gelas kaca yang digunakan untuk melakukan penganiayaan dan rekaman CCTV di TKP penganiayaan.