News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Tolak Permohonan Praperadilan Oknum Travel, Hakim Minta Proses Hukum di Polisi tetap lanjut

Riko by Riko
16 September 2021
in Crime
0
Tolak Permohonan Praperadilan Oknum Travel, Hakim Minta Proses Hukum di Polisi tetap lanjut
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak pengajuan permohonan praperadilan yang diajukan oknum pengusaha travel DT. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap DT sah dan sesuai prosedur hukum berlaku.

Hakim Tunggal Tommy Manik SH, yang memimpin sidang pada hari Rabu (15/9/2021), menilai permohonan praperadilan yang diajukan DT, atas penetapannya sebagai tersangka adalah sah dan sesuai prosedur hukum berlaku.

“Menolak keseluruhan gugatan yang diajukan pemohon atas penetapan tersangka oleh termohon (Polresta Pekanbaru),”kata Tommy Manik SH, mengutip dari Riauaktual. Rabu (15/9/2021), saat memimpin persidangan.

Selain menolak, Tommy dalam dalam amar putusan majelis hakim, juga meminta pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap DT.

“Penyidik silahkan melanjutkan proses hukum,” kata hakim.

Langkah DT ini mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, setelah sebelumnya, ia disangkakan melakukan penganiayaan terhadap Jevi Martin, karyawan Angel’s Wing, Ahad, (15/6/2021) lalu.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, DT diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, yang dilaporkan korban dua hari paska penganiayaan, yakni Selasa (17/6/2021) Juni 2021 lalu.

Penetapan DT, lanjut Juper, setelah pihaknya mengamankan lebih dari satu alat bukti. Antara lain berupa pecahan gelas kaca yang digunakan untuk melakukan penganiayaan dan rekaman CCTV di TKP penganiayaan.

Tags: hakim tolak praperadilan oknum dToknum travel aniaya karyawanPekanbaru
Previous Post

Tak Digaji Selama 7 Bulan, Karyawan DAMRI Bandung Tempuh Jalur Hukum

Next Post

45 Penumpang dan Awak Kapal Dievakuasi Setelah Speed Boat Tersebut Tengelam di Sungai Perak Inhil

Next Post
45 Penumpang dan Awak Kapal Dievakuasi Setelah Speed Boat Tersebut Tengelam di Sungai Perak Inhil

45 Penumpang dan Awak Kapal Dievakuasi Setelah Speed Boat Tersebut Tengelam di Sungai Perak Inhil

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?