Aryo Santigi Budhianto (51) pelarianya selama 15 tahun akhirnya terhenti. Pelariannya terhenti setelah diringkus Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Bandung pada Kamis (16/9) kemarin.
Aryo Santigi merupakan Terpidana Tindak Pidana Korupsi PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat. “Terpidana Ir Aryo Santigi Budhianto diamankan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40, Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat,” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer SimanjuEkse dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/9).
Kasus ini bermula pada 14 Februari 2002 bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jalan Kwitang Raya Nomor 30 AB Jakarta Pusat. Aryo kala itu berhasil mengorupsi uang milik PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.
Atas perbuatanya, Aryo pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, lantaran terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005, tanggal 30 Januari 2006.
Namun, ketika ketika hendak dilakukan eksekusi Kejati DKI Jakarta dengan dipanggil secara patut, Aryo tidak datang memenuhi panggilan tersebut hingga namanya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi,” kata Leonard.
Loenard mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan menjalani hukumannya atas perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (sumber-Merdeka.com)