Pemilik warung kelontong berinisial D (50), diamankan petugas kepolisian dikediamannya kawasan di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. D diamankan usai diketahui, membuka praktek prostitusi online diwarungnya bersama salah satu rekannya berinisial DN (19).
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kasus tersebut terungkap pertama kali setelah, adanya informasi warga soal kecurigaan tindak asusila disalah satu warung kawasan setempat.
“Pihak Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, mendapatkan aduan dari masyarakat soal tindak asusila tersebut. Kemudian, tim melakukan penyelidikan akan aduan itu, hingga pada 31 Agustus 2021, petugas berhasil mengamankan pelaku,” katanya, Jumat, (17/9).
Dari hasil pemeriksaan, keduanya sudah bekerja sama untuk bisnis haram itu selama dua bulan. Dimana dalam sekali transaksi, keduanya mendapatkan untung mulai dari Rp50 hingga Rp70 ribu.
“Mereka ini kerjasama, peran D menyediakan lokasi prostitusi di warung miliknya, sementara DN bertugas mencari wanita tuna susila serta, pria hidung belang,” ujarnya.
Bisnis ini pun dilakukan secara online dengan menggunakan salah salah aplikasi pesan singkat.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua unit handphone, uang tunai Rp100 ribu dan alat kontrasepsi. Kini, keduanya masih mendekam di Mapolsek Cisoka dengan pasal yang akan dikenakan, pasal 296 dan 506 KUHPidana tentang tindak asusila atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman 6 tahun penjara.