News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Buka Praktek Prostitusi Online, Pemilik Warung Kelontong di Kabupaten Tangerang Ditangkap Polisi

Devi by Devi
17 September 2021
in Crime
0
Buka Praktek Prostitusi Online, Pemilik Warung Kelontong di Kabupaten Tangerang Ditangkap Polisi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemilik warung kelontong berinisial D (50), diamankan petugas kepolisian dikediamannya kawasan di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. D diamankan usai diketahui, membuka praktek prostitusi online diwarungnya bersama salah satu rekannya berinisial DN (19).

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kasus tersebut terungkap pertama kali setelah, adanya informasi warga soal kecurigaan tindak asusila disalah satu warung kawasan setempat.

“Pihak Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, mendapatkan aduan dari masyarakat soal tindak asusila tersebut. Kemudian, tim melakukan penyelidikan akan aduan itu, hingga pada 31 Agustus 2021, petugas berhasil mengamankan pelaku,” katanya, Jumat, (17/9).

Dari hasil pemeriksaan, keduanya sudah bekerja sama untuk bisnis haram itu selama dua bulan. Dimana dalam sekali transaksi, keduanya mendapatkan untung mulai dari Rp50 hingga Rp70 ribu.

“Mereka ini kerjasama, peran D menyediakan lokasi prostitusi di warung miliknya, sementara DN bertugas mencari wanita tuna susila serta, pria hidung belang,” ujarnya.

Bisnis ini pun dilakukan secara online dengan menggunakan salah salah aplikasi pesan singkat.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua unit handphone, uang tunai Rp100 ribu dan alat kontrasepsi. Kini, keduanya masih mendekam di Mapolsek Cisoka dengan pasal yang akan dikenakan, pasal 296 dan 506 KUHPidana tentang tindak asusila atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman 6 tahun penjara.

Tags: crime
Previous Post

Kalapas Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono Dicopot Dari Jabatannya

Next Post

Tim Gabungan Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 49 Sabu

Next Post
Tim Gabungan Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 49 Sabu

Tim Gabungan Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 49 Sabu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?