Ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni lalu oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua. Bupati Mamberamo Raya, Papua, Dorinus Dasinapa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 pada Kamis (16/8) Ditahan.
“Tersangka atas nama Dorinus Dasinapa (DD) dilakukan penahanan di rutan Polda Papua untuk selama 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal.
Ia menuturkan, penangkapan kepala daerah itu dilakukan 16 September 2021 sekitar pukul 14.35 WIT. Menurutnya, penahanan dilakukan untuk melancarkan proses pengiriman berkas perkara tahap II kepada jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kamal menjelaskan, berkas perkara atas kasus yang telah bergulir sejak beberapa bulan lalu itu sempat dikirimkan ke JPU pada 18 Agustus. Namun, jaksa peneliti meminta agar penyidik melengkapi berkas itu sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Berkas dikembalikan pada 30 Agustus, kemudian dilengkapi penyidik pada 6 September 2021. Kini, kepolisian tengah menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas yang diajukan.
“Harapan kami dalam waktu yang tidak lama lagi JPU mengeluarkan P21 (berkas lengkap) dan selanjutnya penyidik akan menindaklanjuti dengan pengiriman tersangka dan barang bukti kepada JPU,” kata Kamal.
Dalam perkara ini, audit yang dilakukan BPKP Provinsi Papua menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp3,15 miliar dalam pengelolaan dana tim Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya 2020.
Pemda mendapat dana sebesar Rp23,8 miliar untuk penanganan Covid. Hanya saja, Bupati bersama tersangka lain hanya menggunakan dana tersebut sebesar Rp20,7 miliar. Sisanya disisihkan untuk kepentingan politik.
Menurut penyidikan polisi, uang itu digunakan untuk uang komunikasi partai (mahar partai) dalam pengusungannya pada Pilkada periode 2021-2024.
Peristiwa itu terjadi di posko pemenangan DD pada Agustus 2019. Dia menyanggupi biaya komunikasi tersebut dan memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya, SR untuk menyiapkan uang sebesar Rp2 miliar.
Selain untuk mahar politik, tersangka disebut menggunakan uang yang tersisa untuk membeli tanah seluas 2 hektare (ha) senilai Rp780 juta. Kemudian, membuat pagar di hamadi senilai Rp70 juta. Sisanya, dipergunakan untuk keperluan rumah tangga Rp200 juta dan pemberian bantuan kepada mahasiswa Rp15 juta dan masyarakat Rp80 juta. (sumber-cnnindonesia.com)