Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor rahasia untuk anggota Polri hingga anggota DPR dipalsukan.
Polisi meringkus komplotan penipuan tersebut dan ada tiga tersangka yang ditangkap yakni AK, TA, dan US. Tersangka AK diketahui berprofesi sebagai pegawai harian lepas di Samsat Polda Jawa Barat.
Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan seorang korban yang merasa ditipu hingga Rp70 juta untuk pembuatan pelat nomor tersebut.
“Dijanjikan untuk pembuatan STNK dan TNKB untuk nomor rahasia ‘RF’, ‘QH’, pelat anggota DPR,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (16/9).
Dalam aksinya, tersangka TA mengaku sebagai anggota Polri dan menjanjikan pembuatan pelat nomor tersebut. Percaya dengan rayuan TA, korban pun mentransfer sejumlah uang.
Lalu, tersangka AK yang merupakan PHL Samsat Polda Jabar ini berperan untuk mencetak pelat nomor kendaraan tersebut.
Sedangkan tersangka US, berperan untuk membuat STNK. Dari hasil pemeriksaan, STNK yang dibuat oleh US ternyata adalah hasil pencurian.
Yusri mengatakan STNK hasil pencurian itu kemudian dihapus datanya dan diisi dengan data baru sesuai dengan pemesanan. Kata Yusri, STNK ini asli tapi palsu.
“Kenapa asli tapi palsu, karena saat dipakai alat khusus untuk detect keasliannya maka asli, tetapi identitas dalamnya sudah dihapus dan disesuaikan dengan pemesan,” tuturnya.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (sumber_cnnindonesia.com)