Kakak beradik yang masih dibawha umur mendapat perlakuan pelecehan seksual oleh tetanggnya. Polres Tapanuli Utara menangkap seorang pelaku pelecehan seksual terhadap kakak adik yang masih di bawah umur. Tersangka pelecehan seksual itu diketahui berinisial RRS.
Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing, mengatakan tersangka pelecehan seksual itu masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.
“Tersangka diamankan dari kampungnya pada Rabu (15/9) kemarin. Kasus ini murni melibatkan anak. Tersangka dan dua orang korban sama-sama di bawah umur,” kata Walpon, Kamis (16/9).
Walpon menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan usai unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Muara menemukan bukti yang cukup.
“Korban melaporkan tindak pidana pelecehan seksual tersebut pada Sabtu kemarin (11/9). Setelah mendapat laporan dan melakukan pemeriksaan, penyidik pembantu kami yaitu unit PPA kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Polsek Muara,” jelasnya.
Sementara terkait dengan modus tersangka saat melakukan pelecehan seksual itu belum diketahui. “Kakak adik yang menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya yaitu MR (8) laki-laki ini disodomi, sedangkan perempuan TR (5) disetubuhi,” pungkas Walpon. (sumber-Merdeka.com)