Bea Cukai sebagai community protector, bersama Bea Cukai Bengkalis, Polda Riau, Polres Bengkalis, Satres Narkoba dan Sat Polair Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan 49 kg narkotika jenis Methamphetamine atau Sabu.
Kegiatan penindakan ini dilakukan selama Kamis (9/9/2021) pukul 7.30 WIB pagi dan Senin (13/9/2021) pukul 19.30 WIB sore.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Agus Yulianto, Jumat (17/9/2021), dalam konferensi pers di Halaman Polda Provinsi Riau, bersama Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Efendi menjelaskan, penindakan ini berawal pada awal bulan September 2021 tim Intelijen BC Bengkalis dan Satuan Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi akan ada rencana pemasukan narkotika jenis sabu ke Perairan Pulau Bengkalis dari Malaysia.
Untuk menggagalkannya, lalu dibentuk tim gabungan yang terdiri dari personil BC Bengkalis, BC Riau, Satuan Resnarkoba dan Satuan Polair Polres Bengkalis. Dengan membagi dua tim yakni didarat dan di laut.
Hasilnya pada Kamis (9/9/2021) pagi sekitar pukul 5.00 WIB dengan pembuntutan tidak terputus. Tim gabungan menangkap RD dan 2 orang temannya yang menggunakan motor NMAX.
“Saat digeledah ditemukan 2 kotak kardus yang berisi bungkusan berwarna coklat diduga sabu seberat 40 kg di Jalan Tanjung Jati di belakang RSUD Kota Dumai,” ungkap Agus mengutip dari beritariau.
Selanjutnya, ketiga pelaku mengatakan, akan ada kembali pengiriman sabu pada Senin (13/9/2021) siang.
Tim gabungan kembali menindaklanjuti informasi tersebut dan didapat kabar, kurir pembawa paket telah menyeberang dari pulau Bengkalis menuju Pekanbaru.
Agar tidak kehilangan jejak, tim gabungan pun melakukan pengejaran menuju Pekanbaru dan berkoordinasi dengan BC Riau dan Tim IT Polda Riau. Hasilnya, kurir diinformasikan akan melakukan transaksi di seputaran Jalan Emas, Kecamatan Sidomulyo.
Kemudian, tim gabungan langsung melakukan pemetaan dan pemantauan dilokasi dan mendapati terdapat barang mencurigakan berupa tas berisi barang yang di letakkan di tong sampah.
Sekitar pukul 19.30 WIB tim gabungan melihat pergerakan seseorang yang mengambil tas tersebut, kemudian langsung melakukan penindakan dan pengamanan terhadap orang berinisial WY.
“Hasil penggeledahan didalam tas didapati berisi 9 bungkus sabu,” terang Agus.
Untuk pengembangan lagi, kelima orang tersangka beserta barang bukti 49 kilogram sabu dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil penindakan oleh tim gabungan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah senilai lebih kurang 850 Milyar Rupiah,” kata Agus.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.
“Kami mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta dan berperan aktif dalam program War on Drugs yaitu memberantas sindikat peredaran narkotika demi terlindunginya generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini,” pungkas Agus.