Komplotan pencuri minimarket di wilayah Serang, Banten, akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian. Namun, ada kisah heroik ketika pegawai minimarket, Junaedi (20), hendak berusaha mencegat komplotan pencurian barang jualan minimarket.
Junaedi bilang, sejak awal ia mencurigai gerak-gerik pelaku saat memasuki tokonya. Namun, tak disangka pelaku nekat menodongkan senjata api kepada korban, yang nyaris mengenai kepala korban.
Junaedi tertembak saat ia bersama rekannya mencoba mengejar pelaku yang kabur mengendarai mobil ke arah Kota Serang. “Pas di jalan depan hotel Ledian, karena sedang ada perbaikan jalan saya berhasil mendekat ke mobil pelaku.
“Namun bukannya berhenti, pelaku malah membuka kaca sebelah kanan kemudian menodongkan senjata dan menembakkannya ke saya,” ceritanya saat di Mapolres Serang Kota, Jumat (17/9/2021).
Awalnya Junaedi ingin coba berusaha mencegat mobil yang dikendarai oleh komplotan pencuri tersebut. Namun, ketika mendekat, ia justru mendapati todongan senjata api yang mengarah padanya. Pelaku menodongkan langsung ke arah kepala Junaedi.
Namun, Junaedi melindungi kepalanya dengan lengan kanan, dan alhasil timah panas yang ditembakan pelaku mengenai tepat di atas siku kanannya.
“Kalau engga dilindungi dengan tangan, kayanya kena kepala,” katanya.
Junaedi menuturkan, kejadian itu berawal dari kecurigaannya kepada pelaku yang selalu memperhatikan dirinya ketika berada di dalam toko. Ketika pelaku keluar, ia menanyakan kepada rekamannya yang sama-sama berjaga perihal belanjaan di pelaku.
“Tapi teman saya bilang dia ga beli apa-apa, langsung keluar saja,” ucapnya.
Mendapati jawaban itu, Junaedi kemudian melihat rak peralatan bayi ketika ia melihat si pelaku.
Ternyata benar saja, banyak barang-barang yang hilang dibawanya dan meminta rekannya untuk segera melapor ke polisi.
“Saya bersama temen langsung mengejar mobil pelaku. Dan ternyata dia akan masuk ke minimarket yang di sebelah.
“Namun karena melihat saya datang, ia masuk ke mobil lagi kemudian kabur,” katanya.
Atas kejadian ini, pelaku dikenai pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dan disubsiderkan dengan pencurian biasa pasal 362 KUHP. Kemudian karena menguasai air soft gun, tersangka dijerat pasal kepemilikan senjata api, kami laporkan dengan pasal 2 UU nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara.