Tim Resmob JEMBALANG Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) di Kota Pekanbaru dengan tiga kelompok dalam waktu berbeda.
Dari ketiga kelompok terdapat empat pelaku yang berhasil diamankan adalah MWR (21), BS (32), RK (19), RF (20).Sabtu,(18/09/2021).
Dari ketiga kelompok pelaku ditemukan barang bukti Satu Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Nmax warna Hitam, Satu Buah Kotak Handphone Merk Oppo Warna Gold, Satu Buah Tas Warna Hitam, Satu Buah Kotak Handphone Merk Oppo A15, Satu Buah Kotak Handphone Merk Xiaomi 6A, Satu Lembar Kwitansi Pembelian Handphone Nokia 105.
Penangkapan MWR (21), BS(32), RK(19) dan penangkapan RF (32) ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang merupakan korban dari ketiga kelompok pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) di Kota Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi, S.I.K., M.H., perintahkan Tim Resmob JEMBALANG Satreskrim Polresta Pekanbaru mendatangi TKP untuk melakukan penyisiran dan olah TKP.
Dari hasil Operasi yang dilakukan Tim Resmob JEMBALANG Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan ketiga kelompok pelaku terduga tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) dalam kurun waktu berbeda.
Saat dilakukan Konferensi Pres di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolresta Pekanbaru AKBP. Henky Poerwanto, S.I.K., M.M., Kasat Reskrim Kompol. Juper Lumban Toruan, S.H., S.I.K., dan Paur Humas IPDA. Syafriwandi membenarkan adanya tindakan penangkapan terhadap ketiga kelompok tersebut.
Kita telah melakukan penangkapan terhadap tiga kelompok pelaku terduga tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) melalui Tim Resmob JEMBALANG Satreskrim Polresta Pekanbaru,ā€¯ungkapnya mengutip dari Benuanews. Sabtu 18 September 2021.
Untuk Kelompok Pertama yaitu BS (33) dan RS (19) melakukan aksinya di Jln. Prof. M. Yamin, Kelompok Kedua yaitu MWR (21) melakukan aksinya di Jln. Paus, setelah dilakukan penyelidikan ternyata melakukan aksinya bersama dua rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan untuk kelompok ketiga yaitu RF (20) melakukan aksinya di Jln. K.H. Nasution. Tambah Kapolresta Pekanbaru.
Ketiga Kelompok Terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) ternyata sudah berulang kali melakukan hal yang sama yaitu Jln. Kubang Raya, Jln. Arifin Ahmad, Jln. Soekarno Hatta, Jln. Paus, Jln. Harapan Raya Ujung, Jln. Soekarno Hatta sebelum Arhanud, Jln. Jendral sebelum Masjid Al Mujahidin, Jln. Yossudarso depan Rusunawa, Jln. Dharma Bakti setelah Jembatan, Jln. Jend. Sudirman depan Hotel Whizz, Jln. Muhajirin, Jln. Garuda Sakti, Jln. Taman Karya, Jln. Arifin Ahmad, Jln. Soekarno Hatta samping RS. Eka Hospital, Jln. Rajawali Sakti.
Kini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Wilayah Hukum Mako Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses Hukum yang lebih lanjut dengan penerapan pasal 365 K.U.H. Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.