Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Kepulauan Meranti, Misri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi bantuan swab antigen. Misri diduga menjual swab antigen itu untuk kepentingan pribadi.
“Ia benar, Kadiskes Kepulauan Meranti berstatus tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Fery Irawan mengutip dari Riauaktual, Sabtu (18/9).
Fery mengatakan, bantuan swab dari pihak luar Pemkab Meranti itu semestinya tidak boleh dikomersilkan. Namun, Misri justru diduga mengambil keuntungan.
“Jadi intinya ada bantuan swab antigen yang dikomersilkan olehnya (Misri),” kata Fery.
Misri sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa polisi dalam kasus tersebut. Namun, dia masih belum membeberkan bagaimana kronologis kasus Misri tersebut.
“Kita periksa sebagai tersangka sudah. Nanti ya, nanti akan kita ekspos,” tegas Fery.
Untuk diketahui, dugaan penyimpangan anggaran penanganan covid-19 ini sebelumnya diusut oleh Polres Meranti. Dimana dalam perjalannya kemudian diambil alih oleh Polda Riau.
Kasus ini berawal dari laporan salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kepulauan Meranti. Laporan itu terkait temuan dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan korupsi oleh Diskes Meranti.
Di antaranya adalah dugaan pungutan biaya rapid test dan rapid antigen ilegal. Ini tentu bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 yang sesungguhnya hanya untuk BLUD RSUD. Akan tetapi, digunakan oknum pegawai Diskes sebagai dasar mengambil uang masyarakat atas jabatannya.
Selain itu, ada dugaan penyimpangan dana Covid-19 yaitu dana yang bersumber dari dana refocusing, bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai Rp1 miliar tahun 2020/2021. Kemudian, pengadaan alat rapid test, belanja perlengkapan medis dan APD senilai Rp1,5 miliar dan pengadaan APD Masker kain bersama tim Puspa senilai Rp250 juta.