Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap jaringan sindikat narkotika jenis sabu di dua wilayah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil dan Batang Cenaku, Indragiri Hulu (Inhu). Sebanyak 5 tersangka diringkus, tiga pelaku di Kecamatan Tanah Merah dan 2 pelaku lainnya di Inhu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Inhil, Iptu Indra Mulyadi Lubis, SE, SH melalui Paur Humas Ipda Esra, SH menjelaskan pengungkapan jaringan narkotika tersebut bermula pada tanggal 12 September 2021, Unit Reskrim Polsek Tanah Merah berhasil menangkap 3 tersangka dan barang bukti sabu di Desa Tanah Merah.
“Tersangka laki-laki berinisial J (49), MDP (22) dan MR (24). Pada tersangka J ditemukan barang bukti shabu sebanyak 25 paket kecil dan ditangan MDP serta MR sebanyak 33 paket shabu ukuran sedang,”katanya mengutip dari Haluanriau. Sabtu (18/9/2021).
Penangkapan ke tiga tersangka bermula berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran shabu di wilayah setempat.
“Setelah diinterogasi, J ini membeli dan mendapatkan shabu dari MR selaku penjual, sedangkan MDP berperan sebagai kurir mengantarkan shabu kepada J,”terang Ipda Esra.
Dari hasil penangkapan itu, Polsek Tanah Merah lalu berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Inhil untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Nah, pada Senin (13/9) Sat Narkoba Polres Inhil juga berhasil menangkap 2 orang laki-laki tersangka narkotika jenis shabu berdasarkan dari hasil pengembangan penangkapan tersangka sebelumnya di Tanah Merah, Inhil. Ke dua tersangka berinisial HS (45) dan IF (24), tersangka ditangkap tepatnya di desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu,”jelasnya.
Satu tersangka di Tanah Merah adalah menantu salah satu tersangka di Inhu, maka berawal dari penyidikan tersebut kedua tersangka yg berada di Inhu berhasil kita ungkap.
“Ya, pengungkapan para tersangka di Inhu berdasarkan keterangan hasil dari pemeriksaan salah satu tersangka di Inhil, bahwa barang bukti shabu di dapatkan dari HS (mertua MR). Atas dasar keterangan MR itu Sat Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap HS,”tutur Ipda Esra.
Pada saat dilakukan penangkapan HS sedang bersama seorang laki-laki berinisial IF. Setelah diamankan Tim Sat Narkoba Polres Inhil menggeledah tempat tinggal HS dan IF dengan disaksikan warga setempat. Saat digeledah ditemukan barang bukti 1 paket sabu.
“Dua tersangka tersebut dan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut. Total berat sabu 89,16 gram. Ke lima tersangka dikenai pasal 112 Jo 114 Jo 132 UU RI No.35 thn 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama dua puluh tahun penjara,”tutupnya.