Wilayah Aceh Besar Seorang pria inisial EFR (40)diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap dua anak. Aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali kepada anak berusia 8 dan 10 tahun itu.
“Pemerkosaan dan pelecehan seksual dilakukan EFR sejak Februari 2021, sebagaimana pengakuan korban ke orang tuanya, EFR pernah mencabuli anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha, Jumat (17/9).
Dia menjelaskan, Polisi menangkap pria tersebut pada Kamis (16/9), usai menerima laporan dari orang tua anak tersebut. Polisi menciduk EFR di rumahnya di kawasan Aceh Besar.
AKP Ryan Citra Yudha menyebut pihaknya masih mendalami perkara ini. Sementara EFR, pria tersebut ditahan di sel tahanan kantor Polresta Banda Aceh.
“Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 47 Juncto pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujarnya. (sumber_merdeka.com)