Tiga pria berinisial DAF (25), IR (39), dan AMS (34), ditangkap Unit Jatanras Polresta Tangerang, Pelaku ditangkap karna diduga melakukan pemerasan terhadap calon Kepala Desa (Kades) Ranca Kelapa, berinisial BF (35). Dari tiga orang itu, dua orang di antaranya mengaku sebagai wartawan online lokal, yakni AMS dan IR. Sedangkan seorang lainnya, yakni DAF, merupakan pegawai honorer di Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sri Wahyu Bintoro mengatakan, dugaan pemerasan tersebut berawal dari adanya laporan korban berinisial BF (35). Dia mengaku mendapatkan ancaman berupa pemberitaan.
“Dari hal itu, tindak pemerasan pun terjadi. Dia meminta pihak berita online melalui IR dan AMS untuk menghapus pemberitaan. Korban diminta untuk menyerahkan uang Rp15 juta,”katanya mengutip dari Sindonews. Minggu (19/9/2021).
Akhirnya, terjadi kesepakatan. Namun, jika tidak dipenuhi, maka beritanya akan dinaikan kembali. Tetapi sebelum bertemu DAF, korban memberikan laporan dan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
“Pada Sabtu 18 September 2021, pukul 22.00 WIB, pelaku DAF menemui korban untuk mengambil uang yang telah disepakati. Bertepatan dengan itu, petugas pun langsung mengamankan DA di kawasan Cikupa,”terangnya.
Kemudian, penangkapan dilanjutkan pada dua pelaku lainnya. IR diciduk pukul 04.00 WIB di rumahnya Desa Sodong, Tigaraksa, dan AMS pukul 06.00 WIB di kediamannya Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Saat ini, ketiganya masih berada di Mapolresta Tangerang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Nantinya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.