Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menentapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti inisial MH sebagai tersangka terkait penyelewengan bantuan alat rapid test antigen yang diterima Kabupaten Meranti melalui Diskes.
“Jumat (17/9/2021), Krimsus melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan penahanan terhadap MH Kadiskes Meranti, yang kita lakukan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengutip dari Riauaktual. Senin (20/9/2021).
Penggelapan yang dimaksud ialah Kadiskes Meranti itu mengomersilkan rapid test, belum tahu berapa banyak yang telah dikomersialkan, yang jelas bantuan alat rapid test yang diterima Diskes Meranti sebanyak 3.000.
“Dikomersilkan satu rapid Rp150 ribu rata-rata, bahkan ada yang lebih. Untuk menutup itu membuat laporan palsu, tapi setelah dicek ternyata itu tidak pernah (dibagikan ke masyarakat),” papar Agung.
Pengungkapan ini katanya bermula dari adanya laporan masyarakat, diusut oleh kepolisian setempat, kemudian diambil alih oleh Polda Riau.
Dan tindakan merugikan negara ini diketahui telah dilakukan tersangka sejak September 2020. Untuk kerugian, penyidik masih melakukan penghitungan lebih lanjut.