News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Sopir Porsche Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Usai Tabrak Ojol Hingga Kaki Putus

Rizka by Rizka
20 September 2021
in Crime
0
Sopir Porsche Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Usai Tabrak Ojol Hingga Kaki Putus
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AD, pengemudi Porsche Magnum yang menabrak korban AN, pengemudi ojek online yang kakinya putus terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Ancaman hukuman tersebut diatur Pasal Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal ini menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Kepala Unit Kecelakaan (Kanit Laka) Satlantas Polrestabes Bandung AKP Tejo Reno mengatakan, status AD akan dinaikkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Laka melakukan gelar perkara terhadap kasus kecelakaan lalu lintas di kawasan Balubur, perempatan Tamansari-Cikapayang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Coblong, Kota Bandung pada Jumat 10 September 2021 malam.

“Hasilnya (gelar perkara) pengendara akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kanit Laka Satlantas Polrestabes Bandung dikutip dari iNews.id, Senin (20/9).

AKP Tejo Reno menyatakan, AD disangka melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal itu mengatur sanksi terhadap pengendara yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat.

“Masuk 310 ayat 3 UU 22 tahun 2009,” ungkapnya.

Meski begitu, pelaku mengaku akan bertanggung jawab atas kelalaiannya itu dan siap mengganti kerugian yang dialami korban.

Namun Tejo tak menjelaskan detail tanggung jawab yang diberikan AD kepada korbannya.

“Kalau ini sifatnya intern ke dua belah pihak mas, intinya info yang kami terima dari korbannya, pengemudi kendaraan bertanggung jawab dan memenuhi keinginan dari pengendara roda dua,” ucapnya.

Disinggung apakah pelaku dilakukan penahanan atau tidak, Tejo menyerahkannya kepada hasil pengadilan nanti.

“Kalau itu kita serahkan ke kejaksaan untuk kelanjutannya mas,” katanya.

Sebelumnya, kecelakaan ini melibatkan minibus Porsche Magnum nopol B 1 ADJ dengan pengemudi berinisial AD. Sedangkan korban AN mengendarai motor Yamaha NMax nopol D 2888 KG.

Sesaat sebelum kejadian, minibus Porsche Magnum yang dikendarai AD melaju kencang dari barat ke timur. Saat di turunan flyover Pasupati, AD menerobos lampu lalu lintas di perempatan Tamansari-Cikapayang.

AD kemudian menabrak kendaraan sepeda motor dikendarai AN yang sedang melaju dari arah selatan ke utara.

Tags: Pengemudi Porsche MagnumTabrak Ojol Hingga Kaki PutusTerancam 5 Tahun Penjara
Previous Post

Polisi Lakukan Penyelidikan Usai Video Pria Onani di Atas Motor di Depan SD Viral di Media Sosial

Next Post

Polisi Sebut Kasus Fetish Mukena di Malang Tak Mengandung Unsur Pidana

Next Post
Polisi Sebut Kasus Fetish Mukena di Malang Tak Mengandung Unsur Pidana

Polisi Sebut Kasus Fetish Mukena di Malang Tak Mengandung Unsur Pidana

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?