AD, pengemudi Porsche Magnum yang menabrak korban AN, pengemudi ojek online yang kakinya putus terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Ancaman hukuman tersebut diatur Pasal Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal ini menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”
Kepala Unit Kecelakaan (Kanit Laka) Satlantas Polrestabes Bandung AKP Tejo Reno mengatakan, status AD akan dinaikkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Laka melakukan gelar perkara terhadap kasus kecelakaan lalu lintas di kawasan Balubur, perempatan Tamansari-Cikapayang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Coblong, Kota Bandung pada Jumat 10 September 2021 malam.
“Hasilnya (gelar perkara) pengendara akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kanit Laka Satlantas Polrestabes Bandung dikutip dari iNews.id, Senin (20/9).
AKP Tejo Reno menyatakan, AD disangka melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal itu mengatur sanksi terhadap pengendara yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat.
“Masuk 310 ayat 3 UU 22 tahun 2009,” ungkapnya.
Meski begitu, pelaku mengaku akan bertanggung jawab atas kelalaiannya itu dan siap mengganti kerugian yang dialami korban.
Namun Tejo tak menjelaskan detail tanggung jawab yang diberikan AD kepada korbannya.
“Kalau ini sifatnya intern ke dua belah pihak mas, intinya info yang kami terima dari korbannya, pengemudi kendaraan bertanggung jawab dan memenuhi keinginan dari pengendara roda dua,” ucapnya.
Disinggung apakah pelaku dilakukan penahanan atau tidak, Tejo menyerahkannya kepada hasil pengadilan nanti.
“Kalau itu kita serahkan ke kejaksaan untuk kelanjutannya mas,” katanya.
Sebelumnya, kecelakaan ini melibatkan minibus Porsche Magnum nopol B 1 ADJ dengan pengemudi berinisial AD. Sedangkan korban AN mengendarai motor Yamaha NMax nopol D 2888 KG.
Sesaat sebelum kejadian, minibus Porsche Magnum yang dikendarai AD melaju kencang dari barat ke timur. Saat di turunan flyover Pasupati, AD menerobos lampu lalu lintas di perempatan Tamansari-Cikapayang.
AD kemudian menabrak kendaraan sepeda motor dikendarai AN yang sedang melaju dari arah selatan ke utara.