Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menghadiri pemancangan tiang pertama Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) lintas Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar yang digelar di Jalan Suka Karya, Desa Kualu Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin 20 September 2021.
Gubri menyampaikan, semua pihak patut merasa bahagia bahwa proyek SPAM lintas Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar yang telah lama direncanakan dan ditunggu oleh masyarakat akhirnya dapat diwujudkan dengan dilakukannya pemancangan tiang pertama.
Ia mengungkapkan, proyek SPAM ini adalah dalam rangka mendukung upaya peningkatan pelayanan air minum di wilayah Kota Pekanbaru dan Kampar, dengan kapasitas sebesar 1.000 liter per detik yang dapat melayani 102.000 sambung rumah.
“SPAM lintas Kota Pekanbaru-Kampar yang telah lama ditunggu masyarakat Alhamdulillah hari ini dapat kita wujudkan dengan dilakukannya tiang pertama,” katanya.
Syamsuar menyebutkan, pengembangan SPAM lintas Kampar-Pekanbaru ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam sub urusan air minum, daerah provinsi, kabupaten, kota memiliki kewenangan pengelolaan dan pengembangan SPAM lintas daerah kabupaten/kota.
Dalam hal ini bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam memenuhi tanggung jawab untuk penyediaan air minum bagi masyarakat melalui dukungan terhadap kerja sama yang telah dilakukan PT. Sarana Pembangunan Riau (SPR) dan PDAM Kota Pekanbaru dan PDAM Kabupaten Kampar serta investor dalam skema kerja sama bisnis to bisnis.
Meskipun proyek ini dalam skema business to business, Gubri menuturkan bahwa hendaknya pihak terlibat tidak hanya memikirkan keuntungan investasi semata. Namun juga memperhatikan kepentingan masyarakat sehingga harga ataupun tarif air minum dapat dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Mendagri RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri RI Nomor 61 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, sehingga menghasilkan tarif yang berkeadilan bagi masyarakat.
“Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 122 Tahun 2015 pasal 42 bahwa pelaksanaan penyelenggaraan spam dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, UPT, UPTD kelompok masyarakat dan atau badan usaha,” ucapnya.
Gubri mengajak masyarakat Riau khususnya yang berada di Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru agar bersama-sama mendukung proyek air minum ini, sehingga diharapkan proyek berjalan dengan lancar aman serta pada akhirnya memberi manfaat bagi semua pihak.
“Melalui pemancangan tiang pertama ini semoga dapat terealisasi pelayanan air minum bagi masyarakat sebagaimana komitmen kita bersama,” tuturnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Perwakilan Forkopimda Riau, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, dan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto.***