Artis Dinar Candy akhirnya berdamai dengan pelapornya terkait dengan pornografi dengan beberapa syarat. Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mencabut laporannya terhadap Dinar Candy terkait dugaan pornografi. Laporan dicabut setelah keduanya sepakat berdamai
Dinar diketahui ditetapkan sebagai tersangka buntut aksinya mengenakan bikini saat aksi protes perpanjangan PPKM. “Kali ini bersama SEMMI, Serikat Muslim Indonesia, yang kasus kemarin, kita damai ya kakak. Dan kakak-kakak bersedia mencabut laporan dengan syarat yang kakak ajukan,” kata Dinar di Polda Metro Jaya, Senin (20/9).
Meski telah berdamai, Dinar mengaku siap untuk mengikuti proses hukum yang mesti ia hadapi nantinya. “Yang penting aku tuh gini ya, damai dulu dengan PB SEMMI, karena dia yang menuntut saya, yang penting saya clear dulu sama kakak-kakak ini. Dan kalau masalah hukum ke depannya gimana, aku sih ya hadapin aja gitu, mau bagaimana pun aku tidak akan menghindar,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI Gurun Arisastra menyampaikan bahwa kesepakatan damai itu terjadi setelah Dinar menyetujui sejumlah syarat, antara lain Dinar mengakui perbuatannya, tidak akan mengulangi perbuatannya, hingga bersedia untuk memperbaiki diri.
“Kami telah sepakat untuk berdamai dan surat keputusan kami terkait dengan perdamaian ini sudah disampaikan ke SPKT, sentra pelayanana kepolisian terpadu, lalu kepada kriminal khusus sudah disampaikan dan selanjutnya kita akan sampaikan juga ke Polres Jakarta Selatan, penyidik serta kasat reskrim untuk menyampaikan informasi ini,” tutur Gurun.
Diketahui, pada awal Agustus lalu polisi menangkap Dinar Candy di sekitar Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Penangkapan ini, buntut dari aksi protes yang dilakukan Dinar. Dalam aksinya yang dilakukan di tepi jalam itu, ia tampak mengenakan bikini, masker, serta kaca mata dan membawa sebuah papan.
Usai ditangkap, PB SEMMI melaporkan Dinar ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pornografi. Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 Agustus 2021.
Setelah dilakukan proses penyidikan, Dinar pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Dinar dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (sumber-cnnindonesia.com)