Walikota Tanjungbalai, M Syahrial merupakan terdakwa pada kasus suap ke mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan vonis Walikota Tanjungbalai dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Dilansir dari Tempo, AKP Stepanus Robin Pattuju telah diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial senilai Rp 1,6 Milyar. Hakim yang diketuai oleh Ash’ad Rahim Lubis menyebut Syahrial terbukti menyuap Stepanus Robin Pattuju.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama dua tahun. Denda sebesar Rp 100 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan,” ujar hakim, dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (20 September 2021).
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa KPK yang menuntut sanksi 3 tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Syahrial dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Bukan cuma itu, hakim juga menolak permohonan Syahrial menjadi justice collaborator. “Memutuskan menolak permohonan justice collaborator dari terdakwa,” ujar hakim.
Hakim juga menyebut seluruh barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk dipakai dalam perkara Robin Pattuju yang masih berjalan.