NR (43) seorang pemulung asal Siak, Riau, diringkus polisi terkait dugaan penipuan Rp 382 juta. NR mengaku sebagai Kepala Unit Narkoba II Polres Pelalawan kepada korban.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto mengatakan penipuan diduga terjadi pada September 2020. Saat itu, dimana keduanya berkenalan lewat media sosial Facebook.
“Pertama kali korban berkenalan dengan pelaku lewat Facebook dengan NR. Sejak perkenalan pelaku mengaku polisi,”ujar Gunar mengutip dari Detik, Senin (20/9/2021).
NR disebut mengaku sebagai polisi dan berdinas di Polres Pelalawan dengan pangkat Ipda. Gunar menyebut NR mengaku menjabat Kanit II Narkoba.
Sejak perkenalan, keduanya lebih sering berhubungan melalui aplikasi WhatsApp. NR diduga meminjam uang dengan alasan untuk keperluan proyek di salah satu perusahaan.
“Pelaku berjanji akan kembalikan uang itu secepatnya. Uang tersebut dipinjam sama pelaku secara bertahap mulai September 2020 sampai Juni 2021 dan seluruh uang dipinjam lebih kurang Rp 382 juta,”katanya Gunar.
Dia menyebut NR berjanji mengembalikan uang jika uang dari proyek di perusahaan sudah cair. NR juga disebut mengaku berjanji menjual tanah untuk mengembalikan dana tersebut.
“Korban dan pelaku belum pernah bertemu karena selama ini hanya komunikasi dari WhatsApp. Selain korban warga Siak ini ada lagi korban lain, namun kasusnya ditangani Polres Pelalawan karena TKP-nya di daerah Pelalawan,”terangnya.
Korban yang merasa ditipu melapor ke Polres Siak. NR ditangkap pada 9 September di Desa Lalang Kabung, Pelalawan.
“Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”katanya.
Paur Humas Polres Siak Aipda Dedek Prayoga mengatakan NR adalah seorang pemulung. Uang ratusan juta itu dipakai untuk bermain judi online. NR diduga memakai foto orang lain di akun Facebook dan WhatsApp.
“Pelaku seorang pemulung besi bekas dan uang sisa penipuan Rp 5 juta. Sisanya itu dipakai untuk main judi online,”kata Dedek.