Memesan barang dengan menggunakan faktur fiktif yang mengakibatkan kerugian perusahaan Rp 900 Juta lebih. Seorang sales yang bekerja di sebuah CV di bidang distributor sembako dan kosmetik di wilayah Kutowinangun diduga melakukan penggelapan uang perusahaan.
Sales tersebut, IB (30) merupakan warga Desa Kedung Agung, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo. “Modusnya tersangka memesan barang dengan menggunakan faktur fiktif. Setelah memperoleh barang milik perusahaannya lalu dijual tidak sesuai yang tertera pada faktur itu,” jelas Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Kutowinangun AKP Krida Risanto, Senin (20/9).
Kasus ini terbongkar setelah admin keuangan CV menemukan banyak kejanggalan pada faktur yang disetorkan tersangka. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, transaksi yang dilakukan tersangka adalah fiktif.
Barang-barang itu dijual di sebuah toko dengan harga di bawah pasar agar cepat laku. Ini dilakukan tersangka agar dapat memperoleh uang dengan cepat.
Untuk mengelabui perusahaan, hasil sebagian penjualan barang disetorkan tersangka ke perusahaan.
Namun sebagian lain, uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk membeli sepeda motor sport Kawasaki Ninja 250 CC.
Tersangka telah melakukan transaksi fiktif sudah cukup lama. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian cukup banyak.
Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (sumber-Merdeka.com)