Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) meminta agar Irjen Pol Napoleon Bonaparte secepatnya dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan atau lapas. Hal ini buntut dari penganiayaan yang dilakukannya terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece.
“Selayaknya setelah divonis hukuman penjara oleh majeis hakim, maka yang bersangkutan yakni Napoleon, dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas). Apalagi Indonesia adalah negara hukum maka sepatutnya Napoleon dipindahkan dari sel rumah tahanan Bareskrim Polri ke Lapas,” tegas Ketua PBHM Ralian Jawalsen dikutip dari wartakotalive.com, Selasa (21/9).
Ralian mengatakan, Napoleon sudah divonis hukuman 4 (empat) tahun penjara atas kasus suap pelaku BLBI Djoko Tjandra.
Jadi seharusnya keberadaannya sudah dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Lebih lanjut, Ralian mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Napoleon terhadap Muhammad Kece, sangat tidak manusiawi.
Dia mengemukakan, Indonesia sebagai Negara Hukum menganut equality before the law yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Namun, kata dia, dalam implementasi di lapangan masih terjadi keistimewaan hukum terhadap para pejabat bila terjadi pelanggaran hukum.
“Bukan isapan jempol bila di dalam Lapas atau penjara terjadi jual beli kamar. Sehingga berbagai fasilitas bisa dinikmati tahanan yang berduit atau memiliki pengaruh. Kita bisa lihat contohnya dari Napoleon. Ia bisa menonton Yutube di dalam sel tahanan Mabes Polri. Artinya Napoleon memperoleh keistimewaan dalam mengakses telepon seluler (ponsel) atau HP,” kata Ralian.
Hal itu katanya berdasar pengakuan Napoleon sendiri dalam suratnya di poin 4, yang mengatakan sangat menyayangkan sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media yang telah dibuat dan dipublikasi oleh manusia-manusia tak beradab itu.
Dari pernyataan itu kata dia terbukti Napoleon bisa mengaksek YouTube saat di dalam rutan.