Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perkara kasus pengadaan tanah di Munjul. Ada 8 pertanyaan ditanyakan penyidik kepada Anies selama proses pemeriksaan.
“Ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta,” kata Anies Baswedan dikutip dari Merdeka.com, Selasa (21/9).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebutkan pertanyaan berkaitan dengan kasus tersebut yaitu landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta.
Anies juga menerima 9 pertanyaan mengenai identitasnya.
Proses pemeriksaan berlangsung cukup cepat. Pukul 12.30 proses memberikan keterangan telah selesai. Hanya saja, dia mengatakan, dirinya diberikan kesempatan memeriksa kembali jawaban-jawaban yang telah disampaikan kepada penyidik.
Setelah meneliti dengan seksama pernyataannya, pukul 15.00 WIB, pemeriksaan tuntas. Anies meninggalkan ruang penyidikan. Ia pun berharap segala keterangannya, dapat membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Saya berharap penjelasan yang tadi kami sampaikan bisa bermanfaat bagi kpk untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi,” harapnya.
Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.
Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp43,5 miliar.
Pelaksanaan pengadaan tanah ini diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tanpa ada kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal, dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun backdate atau tanggal mundur. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan atau PD Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono.
KPK menetapkan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo. KPK memperkirakan kasus korupsi ini merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.