Sungguh baidab prilaku Y (36). Dia tega mencekoki anak gadis belia di bawah umur sebut saja M dengan minuman keras (miras) lalu memerkosanya. Mirisnya lagi, pelaku juga merekam aksinya tersebut. Korban merupakan warga Desa Bandaraya, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Aksi bejat tersebut terjadi sejak 2020 hingga Agustus 2021 lalu. Korban saat itu diajak minum minuman keras oleh pelaku. Melihat kondisinya sudah mabuk, Y langsung melancarkan aksi bejatnya. Dan agar lancar melampiaskan napsunya itu setiap waktu, pelaku Y merekam aksi asusilanya dengan korban. Hal itu dilakukan agar bisa mengancam untuk kembali menyetubuhi korban.
Kasus tersebut akhirnya terungkap ketika orang tua korban mengetahuinya. Tidak terima atas kejadian malang yang menimpa anak gadisnya. Orang tua korban melaporkan perbuatan Y kepada pihak kepolisan.
“Untuk pelaku sudah kita amankan di Jalan Lintas Bahaur, Maluku, Pulang Pisau,” ujar Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, mengutip dari Sindonews. Rabu (22/9/2021).
Kristanto mengungkapkan, tindakan asusila tersebut telah dilakukan berulang-ulang, hingga terakhir pada Agustus 2021 lalu.
Terduga pelaku selalu mengancam, apabila korban menolak berhubungan, maka video pencabulan akan diviralkan pelaku, sehingga korban selalu menuruti keinginan pelaku. “Y beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk diproses lebih lanjut,”terangnya.
Kasatreskrim menambahkan, Y akan dijerat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat ( 1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.