Perbuatan pencabulan terhadap anak dapat dipenjara 15 tahun. Dengan modus mampu menyembuhkan penyakit, seorang pria inisial SY (53), mencabuli bocah berusia 12 tahun berinisial CM (12).
Peristiwa itu berawal saat siswi SD itu bersama dua temannya untuk berobat alternatif di kediaman pelaku di salah satu desa di Kecamatan Sinar Peninjauan, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Senin (30/8) malam. Kemudian korban diajak pelaku ke halaman samping rumahnya, sementara dua saksi disuruh menunggu di depan.
Bukannya mengobati, pelaku malah melakukan persetubuhan secara paksa. Puas melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika mengadukan pencabulan itu kepada orang lain.
Beberapa hari kemudian, korban bercerita kepada ibunya. Spontan, keluarga marah besar dan memilih melaporkan kasus ini ke polisi.
Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan tak jauh dari rumahnya. Dia mengakui perbuatannya dengan modus menyembuhkan penyakit korban. “Tersangka memaksa korban dengan ancaman pembunuhan,” ungkap Mardi, Selasa (21/9).
Tersangka berdalih melakukan perbuatan tak senonoh lantaran sudah lama tak berhubungan badan dengan istrinya. Kesempatan datang ketika korban menemuinya untuk berobat.
“Pengakuannya memang biasa mengobati orang, kami masih dalami kasus ini apakah ada korban yang mengalami nasib serupa atau tidak,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindingan Anak. Barang bukti disita beberapa helai pakaian korban saat kejadian. (sumber-Merdeka.com)