Mantan Kepala Puskesmas Sikapak, Linda Syofiati 7,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi program kredit serbaguna mikro (KSM). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bukittinggi juga mewajibkan Linda untuk membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Menuntut terdakwa Linda Syofiati dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp500 juta dan subsider empat bulan,” kata JPU pada Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Dedi cs, saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (21/9).
Tak hanya itu, JPU juga mewajibkan terdakwa Linda Syofiati untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.601.000.000 kepada Bank Mandiri cabang Bukittinggi dan subsider satu bulan penjara. “Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ujar JPU.
JPU beralasan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Syahril cs, akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
“Kami minta waktu untuk pleidoi,” ungkap PH terdakwa.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim akhirnya mengabulkan permintaan PH terdakwa. “Baiklah, sidang ini kita tunda dan dibuka kembali pada tanggal 30 September 2021,” tegas Hakim Ketua, Juandra sambil memukul palu di atas meja hijau.
Usai sidang, terdakwa didampingi PH-nya langsung keluar dari ruang sidang, begitu pula dengan JPU.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Linda Syofiati yang merupakan mantan Kepala Puskesmas Sikapak, Kota Pariaman, bersama Wellida Anggraini yang juga mantan Bendahara Puskesmas Sikapak (berkas terpisah), diduga membuat dokumen fiktif terhadap program KSM di Bank Mandiri Cabang Bukittinggi pada tahun 2013.
Diketahui, sumber dana dari program tersebut, berasal dari permodalan bank dan pihak ketiga. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian negara sebesar Rp5.041.208.970.51 atau setidaknya sebesar Rp2.925.000.000. Hal ini berdasarkan perhitungan BPKP Sumatera Barat. (sumber-Khazminang.id)