Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar memastikan tidak akan lari dari gugatan pidana pencemaran nama baik yang dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, menilai sejak awal tak ada itikad baik dari Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatannya dalam proyek rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Namun, Nurkholis menyesalkan Luhut yang kini melaporkan kliennya ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
“Kami tidak melihat itikad baik dari awal dari pihak LBP untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Nurkholis dikutip dari TEMPO.CO, Rabu (22/9).
Nurkholis mengatakan pihaknya menjawab dua kali somasi yang dilayangkan Luhut. Dalam jawaban tersebut, pihak Haris Azhar menjelaskan maksud, tujuan, motif, termasuk bukti-bukti yang dimiliki sehingga menyebut dugaan keterlibatan Luhut dalam rencana proyek di Blok Wabu.
Nurkholis juga meyakini kliennya tidak asal bicara. Data yang disampaikan pasti ada dasarnya.
“Klien kami udah lama kerja di sektor HAM, punya integritas soal standard data, nggak asal,” kata Nurkholis.
Pada saat bersamaan, kata Nurkholis, kliennya juga mempertanyakan data dan informasi jika Luhut merasa dugaan itu tidak benar. Haris Azhar bahkan mengundang pihak Luhut untuk bertemu pada 14 September 2021.
“Kami mengajukan undangan pertemuan pada 14 September yang lalu itu juga mereka tidak datang,” kata Nurkholis.
Selain Haris, laporan pencemaran nama baik dari Luhut juga diarahkan ke Koordinator KontraS Fatia. Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021.