Bupati Andi diduga menerima Rp 250 juta dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kolaka Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menyelisik peruntukan uang suap yang diterima Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN).
“Kami masih akan dalami (uang suap yang diterima) untuk apa,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 September 2021 malam.
Ghufron mengatakan hingga kini pihaknya belum mempertanyakan langsung kepada Bupati Andi soal peruntukan uang suap tersebut. Menurut Ghufron, yang terpenting adalah menemukan bukti soal adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Andi.
“Bagi KPK untuk apanya tidak penting. Tapi yang penting bahwa penyelenggara negara menerima janji, hadiah, baik barang maupun uang untuk berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hukum itu adalah tindak pidana korupsi suap,” kata Ghufron.
Senada dengan Ghufron, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebit pihaknya belum mempertanyakan Bupati Andi soal peruntukan uang itu. Bupati Andi hanya menjalani pemeriksaan awal pasca-terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
“Ini baru argo 24 jam pertama, jadi terlalu buru-buru. Artinya hari ini kita baru menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan,” kata Karyoto.
KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah (AZR) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Koltim. Pengadaan barang dan jasa tersebut berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kasus ini bermula pada Maret hingga Agustus 2021 dimana Bupati Andi dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP). Setelah proposal tersebut jadi, keduanya mendatangi kantor BNPB Pusat di Jakarta pada awal September 2021.
Mereka menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 Miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 Miliar.
Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah meminta Bupati Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.
Anzarullah kemudian menerima pengerjaan paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.
Bupati Andi menyetujui permintaan Anzarullah dan sepakat akan memberikan fee kepada Bupati Andi sebesar 30%. Sebagai realisasi kesepakatan, Bupati Andi diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.
Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada Bupati Andi dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Bupati Andi. Namun saat hendak penyerahan, mereka terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan. (sumber-Liputan6.com)