Polresta Pekanbaru resmi menahan DT alias MD (40) pelaku penganiayaan terhadap salah seorang pelayan kafe beberapa waktu lalu.
Penahanan ini dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto. “Benar saat ini sudah ditahan,” katanya mengutip dari Riauterkini. Kamis 23 September 2021.
Hal yang sama juga disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan bahwa DT kini telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Penahanan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan DT sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut.
“Benar sudah ditahan. Sebelumnya penyidik juga lakukan penjemputan paksa, terhadap DT,”ujarnya.
Dalam kasus yang dilaporkan oleh Jevi Maten itu, DT sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Malah dengan alasan yang tak jelas.
Untuk diketahui, kejadian dugaan penganiayaan ini berawal saat korban memberitahukan kepada DT dan rekannya yang tengah asyik minum, bahwa kafe tersebut akan segera tutup. Terlebih saat itu Pemko Pekanbaru sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala (PSBB) mikro.
“Karena kafe mau tutup, kemudian J memberitahu kepada DT dan rekan-rekannya. Tetapi, DT dan teman-temannya masih tetap duduk. Selanjutnya, J pun mematikan lampu kafe. Namun, DT tidak terima kemudian di sana terjadi pemukulan oleh MD dan beberapa rekannya,”jelas Kuasa Hukum J, Taufik Tanjung.
Keributan itu awalnya akan diselesaikan secara kekeluargaan dengan dimediasi pengelola kafe. Namun saat bermusyawarah, DT justru kembali melakukan pemukulan terhadap korban.
Aksi itu terekam kamera CCTV, dimana MD tiba-tiba bangkit dari tempat duduknya dan mendatangi korban. Bukan meminta maaf pelaku justru menampar korban. Sehingga ketegangan kembali terjadi.