Eksekusi publik adalah bentuk hukuman yang dilakukan di depan umum. Hukuman semacam ini dilakukan dengan membunuh pelaku atas kejahatan yang mereka lakukan.
Sesuai laporan Amnesty International tahun 2012, negara-negara termasuk Korea Utara, Arab Saudi, Iran, dan Somalia masih melakukan eksekusi publik.
Di Iran, bentuk hukuman ini terjadi setelah berdirinya Republik Islam Iran pada 1979, rezim dinasti Qajar dan dinasti Phlavic. Pada masa dinasti Qajar yaitu antara tahun 1785-1925, bentuk eksekusi adalah hukuman gantung.
Arab Saudi dikatakan masih melakukan eksekusi publik. Pada 2011, 26 kasus eksekusi mati dilaporkan. Jumlahnya meningkat pada 2013 menjadi 79 kasus sesuai laporan Amnesty International.
Korea Utara termasuk di antara enam negara terakhir yang masih melakukan eksekusi publik. Di sini, eksekusi publik dianggap sebagai bentuk hukuman yang diterima untuk banyak pelanggaran termasuk pembunuhan, pemerkosaan, penggunaan obat-obatan berbahaya, dll.
Menurut laporan, Korea Utara mengadopsi eksekusi mati pada tahun 2007 setelah meninggalkannya pada tahun 2000 karena kritik dari negara lain
Negara berikutnya adalah Somalia. Eksekusi publik dianggap legal di negara ini. Di sini eksekusi biasanya dilakukan melalui regu tembak. Bentuk hukuman ini untuk pelanggaran berat seperti pengkhianatan dan pemberontakan. Pada tahun 2011 tiga tentara dieksekusi di Somalia, dan ada laporan beberapa kasus lagi hingga saat ini.