News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Sempat Dibebaskan Oleh Pengadilan Agama Atas Kasus Pemerkosaan, Pria Ini Akhirnya Dijatuhi Hukuman Penjara Selama 16 Tahun

Devi by Devi
23 September 2021
in Crime
0
Sempat Dibebaskan Oleh Pengadilan Agama Atas Kasus Pemerkosaan, Pria Ini Akhirnya Dijatuhi Hukuman Penjara Selama 16 Tahun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang pria di Aceh akan menjalani hukuman lebih dari 16 tahun penjara karena memperkosa keponakannya, setelah pembebasannya baru-baru ini oleh pengadilan agama di provinsi itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung Indonesia.

Pada awal tahun 2021, Pengadilan Syariah Aceh Besar tingkat kabupaten menghukum pemerkosa, yang diidentifikasi dengan inisial DP, dengan 200 bulan (16,5 tahun) penjara dan 100 cambukan karena memperkosa keponakannya, sesuai dengan Qanun provinsi (KUHP) . Hukuman itu dibatalkan pada tingkat banding di Pengadilan Syariah Aceh tingkat provinsi pada Mei 2021, yang membebaskan DP karena kurangnya bukti yang memberatkannya.

Jaksa dalam kasus tersebut kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk menentang pembebasan tersebut. Mahkamah Agung baru-baru ini memutuskan bahwa bukti terhadap DP yang diajukan di pengadilan syariah tingkat yang lebih rendah seharusnya tetap ada, dan mengembalikan hukuman penjara 200 bulannya sesuai dengan Qanun.

“Hukumannya lebih berat dari hukuman maksimal dalam UU Perlindungan Anak Indonesia, yaitu 15 tahun,” kata Ketua Mahkamah Syariah Aceh Rosmawardani kemarin saat membenarkan putusan Mahkamah Agung.

Meskipun Rosmawardani tidak memberikan alasan khusus untuk membebaskan DP, dia berpendapat bahwa kasus ini menggambarkan bahwa fungsi checks and balances terjadi antara sistem peradilan nasional dan agama di provinsi tersebut.

Ayah korban yang berinisial MA juga dituduh memperkosa putrinya. Namun, Pengadilan Syariah Aceh Besar membebaskannya dari semua tuduhan dengan alasan kurangnya bukti yang memberatkannya.

Tags: Acehcrimepemerkosaan
Previous Post

Bupati Koltim Resmi Jadi Tersangka, Diduga Minta Jatah Fee Dana Hibah BNPB

Next Post

Sempat Selamat dan Muntahkan Air Usai Tenggelam di Sungai Ciliwung, Bocah 13 Tahun Ini Akhirnya Meninggal Dunia

Next Post
Sempat Selamat dan Muntahkan Air Usai Tenggelam di Sungai Ciliwung, Bocah 13 Tahun Ini Akhirnya Meninggal Dunia

Sempat Selamat dan Muntahkan Air Usai Tenggelam di Sungai Ciliwung, Bocah 13 Tahun Ini Akhirnya Meninggal Dunia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?