Berbagai kesalahan Irjen Napoleon Bonaparte (NB) terus diselidiki oleh Bareskrim Polri. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka pencucian uang (TPPU) terkait suap penghapusan red notice buron terpidana kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Laporan hasil gelarnya demikian (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (22/9) malam.
Namun, Agus belum menjelaskan lebih lanjut terkait aset-aset yang terkait TPPU Napoleon. Ia hanya menyebut tindakan penyidik menjerat Napoleon sudah sesuai undang-undang.
“Silakan ke penyidik (Direktorat Tindak Pidana Korupsi), menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” ujarnya.
Dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon menerima uang sebesar Sin$200 ribu atau Rp2,1 miliar dan US$370 ribu atau Rp5,1 miliar.
Napoleon telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan pada tingkat banding. Putusan banding ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2020/PM.Jkt.Pst. Perkara ini masih bergulir di tingkat kasasi.
Selain pencucian uang, Napoleon juga tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri karena diduga menganiaya tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kace di Rutan.(saumber-cnnindonesia.com)