Dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD Kota Tangerang kepada pengusaha asal cirebon, akhirnya ditangapi. Anggota DPRD Kota Tangerang, Epa Emilia akhirnya menanggapi tuduhan pemukulan yang dituduhkan seorang pengusaha bernama Jopie Amir kepadanya. Dia menyatakan ada pemutarbalikan fakta dan mengancam akan melaporkan balik warga Cirebon itu.
“Nanti sore saya konferensi pers yang sebenarnya. Itu dia membalikkan fakta, saya lapor balik,” tulis Epa dalam pesan singkat Kamis (23/9).
Sementara itu, kuasa Hukum Jopie Amir, Daday Cahyadi menegaskan peristiwa yang dialami kliennya sebagaimana yang dituangkan surat laporan polisi. Dia menyerahkan penuh perkara itu kepada pihak Kepolisian. “Tunggu nanti Sabtu, akan ada pemanggilan untuk di-BAP,” jelas dia.
Daday menjelaskan bahwa Jopie saat ini masih mengalami trauma atas peristiwa penganiayaan yang dialaminya pada Minggu (19/9). “Sepertinya masih trauma. Pengakuannya memang ada luka, dia sudah ke rumah sakit namun rawat jalan,” kata dia.
Menanggapi laporan balik dari Epa, Daday mempersilakannya. “Silakan saja, ada banyak saksi-saksi di lokasi,” ucap dia.
Seperti diberitakan pengusaha berinisial JP (Jopie Amir) (26), asal Cirebon, Jawa Barat, mengaku dianiaya anggota DPRD Kota Tangerang berinisial EA (Epa). Dia melaporkan penganiayaan itu ke Mapolres Metro Tangerang.
Berdasarkan keterangan korban pada surat laporan Polisi Nomor: LP/B/1034/IX/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal Senin (20/9) kemarin, penganiayaan itu terjadi pada Minggu (19/9) kemarin. EA disebutkan melakukan perbuatan itu karena kecewa dengan hasil pekerjaan pelapor terkait jasa desain interior rumah.
“Menurut keterangan pelapor, peristiwa penganiayaan itu bermula saat terlapor meminta tolong pelapor mencarikan jasa interior. Terlapor saat itu memberikan uang kepada pelapor Rp225 juta. Lalu pelapor mendapatkan jasa pembuat interior dengan kesepakatan pembayaran Rp175 juta,” tertera pada surat laporan polisi itu.
Beberapa waktu kemudian, EA mendatangi rumah JP untuk mempertanyakan kejelasan penyelesaian pekerjaan itu. Terlapor yang terlanjur kecewa kemudian memarahi pelapor dan memukul pipi sebelah kanan dan kepala pelapor menggunakan senjata api.
Akibatnya, pipi pelapor memar. Kepalanya juga terluka dan harus mendapat empat jahitan. (sumber-Merdeka.com)