IR alias Iwong, seorang oknum guru madrasah di Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor ditangkap Polres Bogor.
IR diduga melakukan penipuan investasi bodong berupa program tabungan senilai Rp 23 miliar.
“Pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Bogor tersebut berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IR yang merupakan seorang guru madrasah di Kecamatan Sukmajaya,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun dikutip dari kumparan, Jumat (24/9).
Dalam investasi bodong pertama yang dilakukan, tersangka menjanjikan profit 40 persen ke setiap warga yang menyimpan uang padanya.
Namun tersangka rupanya tidak mampu membayar profit tersebut.
“Total korbannya 837 korban, dengan dana kerugian semuanya kurang lebih Rp 15,8 Miliar,” kata Harun.
Dalam investasi bodong kedua yang dijalankan, tersangka membuka arisan sembako dengan jumlah dana yang disetorkan warga sekitar Rp 7,5 Miliar
“Dengan dua investasi bodong ini, (kerugian) dana nasabah total Rp 23.430.269.134,” kata Harun.
Harun mengatakan IR mulai melakukan aksinya pada awal Oktober 2019.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 3 kwitansi, 1 akta pendirian koperasi, 8 buku tabungan, 2 unit sepeda motor, 8 kartu ATM, laptop dan yang lainnya.
“Tersangka dijerat Pasal 372 maupun 378 KUHP dan pasal 46 ayat 1 UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 10 Miliar, maksimal Rp 200 Miliar,” ungkap Kapolres.