Sebanyak 20 paket sabu siap edar diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dan menangkap dua warga Lebak, Banten, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya diketahui berinisial YS (21) dan AP (21).
Dir Resnarkoba Polda Banten Kombes Martri Sonny mengatakan, keduanya ditangkap di kontrakan YS, di Kelurahan Narimbang Mulya, Kecamatan Rangakasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
“YS dan AP yang sehari-hari bekerja serabutan ini diamankan petugas pukul 17.30 WIB,” kata Martri kepada wartawan, Kamis (23/9).
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya itu berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap di wilayah hukum Polda Banten. Atas informasi itulah, mereka mengamankan kedua pria tersebut.
“Dari para pelaku ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 8,89 gram, pelaku menyimpan narkotika sabu di dalam lubang ventilasi pintu kamar mandi kontrakan,” ujar dia.
Selanjutnya, YS dan AP langsung dibawa ke Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus yang menjeratnya.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata dia.
Dengan adanya penungkapan ini, dia mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang serta dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba, hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” tandasnya. (sumber-Merdeka.com)