Tim Opsnal Polsek Tampan, Kota Pekanbaru meringkus seorang resedivis atas kasus pencurian di Toko Central Mart di Jalan Melati, Kelurahan Bina Widiya, Kecamatan Bina Widiya, Pada hari Minggu 5 September 2021, Sekitar Pukul 04.30 Wib. Polisi mengamankan tersangka yang bernama Goal atau RH itu saat sedang beristirahat di hotel.
Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswatama mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan anggotanya, Pelaku dapat ditangkap di tempat persembunyiannya pada hari Senin 6 September 2021, Sekitar Pukul 23.00 Wib. Akibat ulah tersangka, Korban merasa dirugikan uang tunai Rp 6 juta, tujuh bungkus rokok, dan satu unit Handphone merek Vivo.
“Pelaku melancarkan aksinya, mencuri sejumlah uang, beberapa bungkus rokok, dan satu handphone, dan dari laporan masyarakat tersebut, tim opsnal turun, mengecek TKP, dan berhasil mengidentifikasi pelaku, dan keesokan harinya, tim berhasil menemukan pelaku,”katanya mengutip dari Riauonline.
Pada saat ditangkap di salah satu kamar Hotel di Kota Pekanbaru, temannya inisial GR juga turut diamankan. Namun, Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti, tidak ada keterlibatan GR dalam aksi bongkar rumah tersebut.
Mantan Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu ini juga mengatakan, tersangka merupakan resedivis yang baru keluar dari penjara pada Senin 9 Agustus 2021 yang lalu.
“Pelaku merupakan seorang resedivis dan baru keluar dari Lapas Sialang Bungkuk yang sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor dan bongkar rumah, kemudian dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, tim opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap pelaku,”terangnya.
Pada saat dilakukan penangkapan, kaki pelaku dengan kondisi diperban di bagian kanan. Dari introgasi petugas, tersangka mengaku terkena pecahan kaca saat dia keluar dari Ruko (Rumah Toko).
Mendengar pecahan kaca itu, Korban sempat berteriak meminta tolong, namun Gaol lebih dahulu melarikan diri, dan pelaku juga tidak sempat mengambil sandalnya.
“Pada saat melancarkan aksinya, Pelaku terkena pecahan kaca, saat dia melarikan diri,” Sebutnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian, 5 bungkus rokok, serta satu unit handphone milik korban. Sementara tersangka kembali mengikuti proses hukum, Lantaran diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.