News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Miris, Bukanya Untuk Masyarakat Dana Desa Rp876 Juta Malah Dikorupsi Oleh Penghulu Sungai Majo Pusako Rohil

Riko by Riko
24 September 2021
in Crime
0
Miris, Bukanya Untuk Masyarakat Dana Desa Rp876 Juta Malah Dikorupsi Oleh Penghulu Sungai Majo Pusako Rohil
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bukanya diperuntukkan untuk masyarakat, dana desa Rp876 juta malah dikorupsi oleh Datuk Penghulu Sungai Majo Pusako Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Dan sekarang pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil karena diduga korupsi Dana Desa (DD), Kamis (23/9/2021).

Dengan menggunakan baju khas tahanan yakni rompi merah, Datuk Penghulu SB alias C digiring ke mobil dan akan dititipkan ke Rutan Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Pidsus Hardianto SH serta Kasi Intel Hasbullah SH kepada awak media mengatakan, penahanan Datuk Penghulu Sungai Majo tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari adanya laporan masyarakat sehingga kita melakukan penyelidikan,”katanya mengutip dari Cakaplah.

Kasus ini bergulir setelah adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan dana desa, pihaknya kata Dia melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan terhadap 18 orang yang terdiri dari pelapor, perangkat desa serta lainnya.

Dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat, sebutnya, terdapat temuan yaitu adanya kelebihan pembayaran. Sehingga, tim penyelidik meyakini telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Pada tahap penyidikan kata Kajari, dilakukan pengumpulan keterangan dari 34 orang dan dari hasil audit Inspektorat, didapati kerugian Negara sebesar Rp 876 juta lebih.

Adapun modus yang dilakukan tersangka SB adalah, pada tahap pencairan dana maka penghulu dan bendahara bersama-sama melakukan pencairan ke bank.

“Namun setelah dana dicairkan maka penghulu meminta uang tersebut kepada bendahara dan penghulu mengolah sendiri dan melakukan pembayaran sendiri,”terangnya.

Modus yang kedua katanya, untuk kegiatan fisik penghulu membuat SK Tim pelaksana teknis. Namun dalam pelaksanaan pembangunan, penghulu tidak ada menyerahkan SK TPK (tim pelaksana kegiatan) kepada yang bersangkutan dan pelaksanaan pembangunan fisik pun TPK tidak dilibatkan.

“Kemudian tanda tangan TPK yang termuat dalam surat pertanggungjawaban atau SPJ dipalsukan oleh tersangka,”ujarnya.

Sementara modus ketiga tambahnya, untuk kegiatan non fisik seperti pemberdayaan kegiatan Hari Besar maka penghulu tidak melibatkan perangkat desa sehingga ada beberapa kegiatan yang dalam laporan realisasi ada terlaksana namun dalam praktek tidak dilaksanakan atau fiktif seperti kegiatan MTQ, kegiatan kepemudaan serta kegiatan karang taruna.

Namun kata Kajari lagi, pada tahap penyidikan penghulu Sungai Maju Pusako telah membayar pajak sebesar Rp 152 juta yang disetorkan pada tanggal 17 Juli 2021.

“Sehingga, berdasarkan laporan investigasi Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir maka kerugian negara adalah sebesar Rp 876 juta, ” katanya.

Sementara tersangka sebutnya, disangkakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Kemudian pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

“Hari ini tim penyidik telah menahan tersangka di Lapas kelas II A Bagansiapiapi untuk 20 hari ke depan,”tutupnya.

Tags: dana desadana desa dikorupsiRohil
Previous Post

Bacok Korban saat Mencuri di Cipulir Jaksel, Pelaku Diamankan di Kampung Halaman Madura

Next Post

Sepekan Polres Lebong Bengkulu Amankan 5 Tersangka Narkoba, Polisi Sita Ganja dan Sabu

Next Post
Berpura-pura jadi Dukun Sakti, SP Tertangkap Tipu Nenek-nenek

Sepekan Polres Lebong Bengkulu Amankan 5 Tersangka Narkoba, Polisi Sita Ganja dan Sabu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?