Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece di dalam rumah tahanan (rutan). Saat ini penyelidikan kasus ini terus berproses dengan mengumpulkan keterangan saksi dan pengumpulan barang bukti.
“Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi dari alat bukti yang ada penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengutip dari Okezone, Jumat (24/9/2021).
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Penyidik telah memeriksa 18 saksi. Termasuk terlapor Irjen Napoleon Bonaparte serta pelapor Muhammad Kece itu sendiri.
Menurut Rusdi, ke-18 saksi yang diperiksa itu diantaranya adalah, tahanan hingga penjaga Rutan Bareskrim. Mereka diperiksa karena dianggap ada saat peristiwa itu berlangsung. Selain saksi, Rusdi menyebut, pihaknya juga meminta keterangan dua saksi ahli.
“Empat petugas yang jaga saat itu dan dua juga saksi ahli, dalam hal ini dokter yang memeriksa saudara MK. Dan sisanya adalah para penghuni Rutan Bareskrim Polri. Itu totalnya ada 18 saksi yang telah diperiksa,”ucap Rusdi.
Tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece diduga dianiaya oleh eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Belakangan, Kece diketahui tak hanya dianiaya secara lewat pukulan. Namun, ia juga dilumuri oleh kotoran manusia. Napoleon tak sendiri, ia diduga dibantu oleh tiga orang saat menganiaya Kece. Salah satunya adalah eks anggota FPI Maman Suryadi.