Gelapkan uang masyarakat dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seorang guru madrasah ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, terancam kurungan 15 tahun penjara, atas kasus investasi bodong. Pelaku berinisial I (32) kini ditahan polisi.
“Modus operandi pelaku, yakni menghimpun dana dari masyarakat dengan modus investasi. Para nasabah dijanjikan dengan keuntungan 40 persen setiap bulan,” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun, Kamis (23/9).
Kata Harun, berdasarkan pengakuan pelaku, investasi bodong itu mulai dilakukan pada Oktober 2019, dengan mengajak kerabat, tetangga dan keluarganya untuk berinvestasi.
“Rata-rata para investor ini berinvestasi mulai Rp2 juta hingga Rp5 juta, kemudian dijanjikan keuntungan 40 persen dari jumlah investasi setiap bulan,” jelas Harun.
Selain investasi bodong, I juga melakukan penipuan arisan sembako dan telah memiliki anggota hingga 837 orang dengan nilai uang Rp23,4 miliar.
“Pada awalnya, modus pelaku ini lancar. Tapi, karena dia sering main trading di Binomo dan kalah terus, akhirnya dia rugi Rp2 miliat dan merembet ke investasi bodongnya,” kata Harun.
Akibat terus merugi, akhirnya bisnis investasi bodongnya pun terganggu yang menimbulkan kecurigaan dari member investornya.
“Dari situ, yang awalnya keuntungan 40 persen diberikan kepada nasabahnya sebulan sekali berubah menjadi tiga bulan sekali. Para nasabah ini curiga dan 27 diantaranya membuat laporan kepada pihak kepolisian atas kasus ini,” bebernya.
Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP dengan ancama hukuman pidana minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal Rp10 miliar maksimal Rp200 miliar. (sumber-Merdeka.com)