News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Rp 23.4 Miliar Dana Investasi Bodong di Gelapkan Oknum Guru Madrasah Bogor

Almi Fitri by Almi Fitri
24 September 2021
in Crime
0
Palsukan Faktur Sales Raup Keuntungan Hingga Rp 900 juta
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gelapkan uang masyarakat dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seorang guru madrasah ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, terancam kurungan 15 tahun penjara, atas kasus investasi bodong. Pelaku berinisial I (32) kini ditahan polisi.

“Modus operandi pelaku, yakni menghimpun dana dari masyarakat dengan modus investasi. Para nasabah dijanjikan dengan keuntungan 40 persen setiap bulan,” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun, Kamis (23/9).

Kata Harun, berdasarkan pengakuan pelaku, investasi bodong itu mulai dilakukan pada Oktober 2019, dengan mengajak kerabat, tetangga dan keluarganya untuk berinvestasi.

“Rata-rata para investor ini berinvestasi mulai Rp2 juta hingga Rp5 juta, kemudian dijanjikan keuntungan 40 persen dari jumlah investasi setiap bulan,” jelas Harun.

Selain investasi bodong, I juga melakukan penipuan arisan sembako dan telah memiliki anggota hingga 837 orang dengan nilai uang Rp23,4 miliar.

“Pada awalnya, modus pelaku ini lancar. Tapi, karena dia sering main trading di Binomo dan kalah terus, akhirnya dia rugi Rp2 miliat dan merembet ke investasi bodongnya,” kata Harun.

Akibat terus merugi, akhirnya bisnis investasi bodongnya pun terganggu yang menimbulkan kecurigaan dari member investornya.

“Dari situ, yang awalnya keuntungan 40 persen diberikan kepada nasabahnya sebulan sekali berubah menjadi tiga bulan sekali. Para nasabah ini curiga dan 27 diantaranya membuat laporan kepada pihak kepolisian atas kasus ini,” bebernya.

Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP dengan ancama hukuman pidana minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal Rp10 miliar maksimal Rp200 miliar. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Buaya Mengganas, Nelayan di Rohil Hilang Diseret Buaya ke Dalam Sungai saat Istirahat

Next Post

Dua Pekerja Serabutan Diamankan Polda Banten karena Edarkan Sabu di Kos-kosan

Next Post
Dua Pekerja Serabutan Diamankan Polda Banten karena Edarkan Sabu di Kos-kosan

Dua Pekerja Serabutan Diamankan Polda Banten karena Edarkan Sabu di Kos-kosan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?