Dua pria warga DK 2 SKPE Desa Pagar Mayang Kecamatan, Tambusai Utara diciduk personel Sat Narkoba Polres Rokan Hulu terkait kepemilikan sabu-sabu. Kedua pria tersebut berinisial NA dan HM dan bekerja sebagai buruh.
Paur Humas Polres Rohul Aipda Mardiono, Kamis (23/9/2021) mengatakan penangkapan tersangka pada Senin (20/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, dimana personel Sat Narkoba Polres Rohul menangkap melakukan NA dan HM yang sedang duduk di gubuk kebun kawasan Desa Pagar Mayang. Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat dan dtemukan barang bukti nakotika jenis sabu-sabu.
Kedua pria tersebut kemudian dibekuk karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
“Pada Rabu (22/9/2021), polisi memperoleh informasi dari masyarakat, di Desa Pagar Mayang sering digunakan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Masjang perintahkan 6 personil lakukan penyelidikan,”kata Mardiono mengutip dari Halloriau.
Saat digeledah, kedua pelaku mengaku sabu-sabu yang ditemukan petugas diperoleh dari S di Desa Pagar Mayang, yang kini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
“Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) 11 paket sabu-sabu dengan berat kotor 6,32 gram, 2 unit hand phone, uang tunai Rp200 rinu dan barang lainnya,” terang Mardiono.
Kedua pelaku bersama BB, kini sudah diamankan di Mapolres Rohul untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.