Di saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing memeriksa sejumlah anggota DPRD terkait kasus tunjangan rumah dinas, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) menemukan sejumlah kelebihan bayar pada kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) di DPRD Kuansing tahun 2020 yang lalu.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) tahun 2021 untuk anggaran 2020, menemukan adanya kelebihan bayar pada representasi peserta Bimtek DPRD Kabupaten Kuansing. Kelebihan bayar itu berjumlah total Rp178.800.000.
Ada 14 item kegiatan yang jadi temuan kelebihan bayar tersebut, diantaranya bimbingan teknis Komisi I DPRD Kuansing ke Jakarta yang mengalami kelebihan bayar sebesar Rp 20.200.000, Bimtek Komisi II DPRD Kuansing ke Jakarta dengan nilai kelebihan bayar Rp 20.000.000.
Kemudian, kelebihan bayar pada bimbingan teknis peningkatan kapasitas anggota DPRD Kuansing dan sinergitas kerja membentuk kepemimpinan ideologis dengan jumlah Rp20.200.000. Bimtek Komisi I DPRD Kuansing ke Pekanbaru dengan nilai kelebihan bayar Rp10.800.000.
Tak hanya itu, kelebihan bayar juga terjadi pada kegiatan Bimtek Komisi II DPRD Kuansing ke Pekanbaru dengan nilai Rp14.800.000. Juga Bimtek Komisi III DPRD Kuansing ke Pekanbaru dengan jumlah Rp12.400.000.
Kelebihan bayar juga terjadi pada kegiatan Bimtek anggota banggar DPRD Kuansing di Pekanbaru senilai Rp 18.400.000. Juga kelebihan bayar di kegiatan Bimtek anggota Banmus DPRD Kuansing di Pekanbaru dengan nilai Rp19.600.000.
Dalam dari kelebihan bayar juga ada di kegiatan Bimtek anggota BPP DPRD Kuansing di Pekanbaru sebesar Rp 14.800.000. Serta kegiatan Bimtek BK DPRD Kuansing di Pekanbaru senilai Rp 7.600.000.
Temuan kelebihan bayar juga terjadi di kegiatan sekolah legislatif dan pendalaman tugas anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota periode 2019-2024 fraksi Partai Nasdem di gedung Akademi Bela Negara Partai Nasdem di Jakarta dengan nilai Rp 7.200.000.
Selanjutnya kelebihan bayar pada kegiatan undangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di acara peningkatan kapasitas anggota DPRD dan sinergitas kerja membentuk kepemimpinan ideologis di Jakarta dengan nilai Rp5.700.000.
Terakhir, kelebihan bayar terjadi di kegiatan workshop nasional oleh anggota DPRD Kuansing terkait peningkatan profesionalisme legislator PKB melalui keahlian dan keterampilan untuk menunjang tugas dan fungsi d Pekanbaru sejumlah Rp2.700.000. Serta kegiatan konsolidasi Wakil Ketua DPP Partai Demokrat dengan seluruh anggota DPRD Fraksi Demokrat se Provinsi Riau di Hotel Pangeran Pekanbaru senilai Rp2.400.000.
Dalam laporan lembaga negara itu, juga dibunyikan dari hasil permintaan keterangan terhadap Sekretaris DPRD dan PPTK menunjukan, bahwa hal tersebut diakui benar terjadi karena kelalaian dalam memahami ketentuan, tentang penyelenggaraan bimtek sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati nomor 82 tahun 2019. Tentang pedoman perjalanan dinas yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing pasal 8 ayat 5.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kuansing, Almadi sebagaimana mengutip dari klikmx.com Jumat (24/09/2021) siang, melalui pesan WhatsApp tidak kunjung memberi jawabannya terkait temuan kelebihan bayar oleh BPK RI tersebut.