News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pembunuh TNI di Jabar Minta Maaf ke Atasan dan Keluarga Korban

Riko by Riko
25 September 2021
in Crime
0
Pembunuh TNI di Jabar Minta Maaf ke Atasan dan Keluarga Korban
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tersangka berinisial I yang menusuk prajurit TNI Sertu Yorhan Lopo meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Permintaan maaf ini juga disampaikan kepada atasan korban yakni Komandan Menzikon Puziad TNI AD, Kolonel Czi Nurdihin Adi Nugroho yang turut hadir dalam konferensi pers di Polrestro Depok, Jumat (24/9/2021).

“Minta maaf Bapak untuk perlakuan saya kepada anggota Bapak, terutama buat keluarganya, saya minta maaf, terima kasih,”kata tersangka I seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam kesempatan itu, tersangka I mengaku bahwa dirinya tak mengenal korban Yorhan. Ia juga menyatakan bahwa aksinya itu dilakukan secara spontan.

“Enggak kenal (dengan korban),” ujarnya.

Sementara itu, Komandan Menzikon Puziad TNI AD, Kolonel Czi Nurdihin Adi Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian. Sebab, tersangka dalam kasus ini merupakan seorang warga sipil.

“Kami percaya pada Polres yang akan melakukan proses hukum lanjutan,” ucap Nurdihin.

Sebelumnya, Sertu Yorhan Lopo meninggal dunia karena ditusuk saat mencoba melerai perkelahian pada Rabu (22/9).

Ini bermula saat seseorang berinisial M dan A terlibat konflik. Konflik berlanjut dan M memanggil rekan-rekannya dari Jakarta Selatan.

Saat itu, korban Yorhan yang merupakan prajurit TNI datang dan mencoba melerai. Namun, nahas ia justru ditusuk oleh tersangka I.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menyebut tersangka I menusuk prajurit TNI, Sertu Yorhan Lopo karena dalih solidaritas.

“Pelaku tidak mabuk cuma karena solidaritas teman-temannya saja,” kata Imran di Mapolres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (24/9/2021).

Atas perbuatannya, tersangka I dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Tags: JabarPembunuh TNI minta maaf
Previous Post

Ketahuan Petugas, Napi Rutan Kelas I Pekanbaru Gagal Kabur

Next Post

Ini Peran Azis Syamsudin di Kasus Suap Terkait Perkara Lampung Tengah

Next Post
Ini Peran Azis Syamsudin di Kasus Suap Terkait Perkara Lampung Tengah

Ini Peran Azis Syamsudin di Kasus Suap Terkait Perkara Lampung Tengah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?