Dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca dan congkel pintu dilumpuhkan dengan peluru oleh petugas Reskrim Polresta Jambi. Mereka adalah Ade Kurniawan (29) dan Muhammad Syobri (30), warga Kayu Agung, Kabupaten Oki, Provinsi Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan, kejadian tersebut awal September ini.orban yang beralamat di Jalan Sentot Alibasa, Lorong Masjid Attaqwa, RT 37, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi baru saja tiba di rumahnya usai pulang bekerja.
Selanjutnya, dia memarkirkan mobilnya dengan kondisi tidak mematikan mesin kendaraan. Selanjutnya, korban turun dari mobil untuk memetik daun jeruk.
Namun, beberapa saat kemudian. Betapa terkejutnya korban, ada seorang laki-laki yang berlari dengan membawa tas miliknya yang sebelumnya diletakkan di dalam mobil.
Mengetahui, barang berharganya raib, korban berusaha mengejar pelaku sembari berteriak minta tolong warga sekitar.
Apa daya, pelaku tidak sendirian. Ternyata ada teman pelaku yang sudah menunggu di pinggir jalan dengan mengendarai sepeda motor. Dengan mudah, keduanya dengan mengendarai sepeda motor langsung melarikan diri.
Tidak terima atas kejadian tersebut, korban langsung melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Tidak sia-sia, dari hasil penyelidikan tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan juga keberadaan pelaku. Tidak membuang waktu lama lagi, petugas langsung menuju lokasi keberadaan pelaku.
“Pelaku kita amankan dikediamannya. Tapi, pelaku sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri saat hendak diamankan. Karena itu, tim melakukan tindakan tegas terukur,” tegas Handres, mengutip dari Sindonews. Minggu (26/9/2021).
Setelah itu, tim melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Bukan hanya itu, petugas juga mencari dan mengumpulkan barang bukti serta petunjuk.
“Dari hasil pemeriksaan diperoleh bukti petunjuk berupa rekaman CCTV serta invetarisir barang korban yang hilang berupa 2 unit handphone, kartu ATM, KTP dan surat berharga serta uang tunai,” ungkapnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu unit motor Jupiter MX King sebagai sarana yang digunakan pelaku, satu unit handphone Samsung J2.
Selanjutnya, satu buah pena milik korban, satu buah tas milik korban yang berisi kartu ATM, KTP dan surat surat lainnya yang dibuang pelaku ke Danau Sipin. “Saat ini pelaku diamankan ke Mapolresta Jambi untuk memberikan keterangan selanjutnya,” tukas Handres.