Aniaya mantan pacar, warga asing yang sudah sebulan buron ini, ditangkap pada Jumat (24/9) sekitar pukul 04.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Pura, Banjar Santi Karya, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, Koffe Christian Tao (26) alias Harry, ditangkap Polsek Kuta Utara, Bali.
“Pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Kuta Utara guna proses lebih lanjut,” Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu I Made Purwanta saat dihubungi, Senin (27/9).
Pelaku saat ini, masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian Polsek Kuta Utara, Badung, Bali, dan dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku, 4 buah handphone, 1 buah laptop, 3 buah jam tangan, 2 kantong perhiasan emas, dan 1 buah baju kaos warna krem,” ujar Purwanta.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan kepada mantan pacarnya dan menguras uang ATM korban sebesar Rp20 juta. “Pelaku mengakui melakukan penganiayaan. Uang Rp20 juta (dikuras) di ATM korban,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Harry melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial BMS di Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat (27/8) sekitar pukul 13.06 Wita.
Pelaku juga merampas tas, dompet berisi kartu ATM, KTP, uang tunai sebesar Rp2.000.000. Dia pun meminta Rp200.000.000 dengan ancaman akan membunuh korban yang merupakan mantan pacarnya.
Korban akhirnya bisa melarikan diri saat mobil yang mereka tumpangi mogok. Dia diselamatkan warga yang kebetulan ada di tempat itu. (sumber-Merdeka.com)