Tergiur dengan penghasilan besar, DA (33) warga Warga Semarang, Jawa Tengah nekat mengedarkan pil Koplo jenis yarindu (Y) lintas propinsi.
Tapi aksinya itu telah digagalkan polisi. Dan pelaku ditangkap dan di tahan dalam sel tahanan Mapolresta Yogyakarta.
Dalam penangkapan itu petugas mengamankan 33 ribu butir pil Yarindo sebagai barang bukti (BB).
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat berbahaya di daerah Umbulharjo, Yogyakarta.
Petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidetifikasikan pelaku serta menangkapnya bersama barang bukti. “DA ditangkap di Umbulharjo Yogyakarta, Kamis malam (23/9/2021) pukul 22.30 WIB bersama barang bukti 28 ribu butir pil yarindo,” katanya saat ungkap kasus, mengutip dari Sindonews. Senin (27/9/2021).
Saat diamankan, DA mengatakan, dirinya mengantar pil yarindo ke rumah IP dan PE di Umbulharjo. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah IP dan PE dan kembali menemukan barang bukti pil yarindo.
Di dalam rumah IP ditemukan 3000 butir pil yarindo dan di rumah PE menemukan 2000 butir pil yarindo. “Total pil koplo jenis yarindo yang diamankan 33 ribu butir,” paparnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab hasil pemeriksaan, DA mengaku melakukan bisnis haram itu karena tergiur dengan penghasilan yang didapat dan untuk mencukupi keluarga. Ia baru tiga bulan melakukan bisnis ini.
Selain di Yogyakarta, dia juga mengedarkan obat terlarang di Klaten dan Solo. Sasaran peredaran para pelajar.