Polsek Bonai Darussalam berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Penangkpana pelaku dipimpin langsung Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Suheri Sitorus bersama personel lainnya.
“Korban FMS melaporkan dugaan pelaku penipuan dan pengelapan uang hasil penjualan TBS oleh terduga pelaku berinisial PT,”ujar Paur Humas Polres Rohil AIPDA Mardiono P, mengutip dari Halloriau. Minggu (26/9/2021).
Dijelaskanya kronologi penangkapanya berawal, pada Sabtu, 12 Desember 2020 sekitat pukul 16.00 WIB, pelapor ke kebun sawit milik abangnya. Ia dapat laporan pemasukan penjualan buah 8 trip dengan tonase 42 ton total uang Rp76.170.000 dengan pengeluaran Rp76.331.145.
Pelapor langsung lakukan audit ke J dan F selaku mandor buah yang juga orang kepercayaan kebun. Dari jumlah buah dan pengeluaran, pelapor minta bukti penjualan buah di pabrik. Namun J dan F tidak bisa menunjukkan bukti penjualan dari pabrik, tapi hanya tunjukkan kertas bon dari UD Monthe Karo.
Pelapor bilang, J hanya menunjukkan bon palsu dan bon asli berada di pabrik yang sudah diterima J yang telah dirobeknya. Barulah J mengakui perbuatannya yang dilakukan sejak tahun 2018. Atas kejadian itu, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ke Polsek Bonai Darusalam.
“Selain mengamankan tersangka, juga barang bukti (BB) 1 lembar laporan pengiriman tertulis dikertas bekas di sampul buku, 1 Unit HP beserta kartu teleponnya, 1 ATM Bank Mandiri,”ujar Mardiono.
Selain itu, juga ikut diamankan 1 lembar bon hasil penjualan TBS kelapa sawit tertanggal 17 Desember 2020, 2 lembar bon penjualan TBS kelapa sawit tertanggal 13 Desember 2020 dan 1 lembar kertas putih bertuliskan tonase hasil penjualan TBS. Karena merasa dirugikan, lalu korban FMS melaporkan kejadian tersebut.